unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik KPK Usut Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang - News

Plt Jubir KPK Ali Fikri

JAKARTA: Tim penyidik KPK mendalami kasus dugaan adanya surat keputusan fiktif pembentukan kepanitiaan terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Untuk itu, aparat antirasuah memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, Senin (8/11/2021).

 Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten. “Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah, yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Dikutip dari Antara, keenam saksi tersebut merupakan pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masing-masing Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi dan Moammar Yasser.

Tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Meski begitu, tim penyidik KPK belum mau menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel. "Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial,” kata Ali Fikri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat