: Judi online merajalela bahkan menggila hingga ke hampir seluruh pelosok Tanah Air. Berbagai lapisan masyarakat dijerat.
Menghindari ganasnya candu judi online ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menerbitkan surat edaran terkait larangan judi online terhadap jajarannya. Surat tersebut terbit pada 21 Juni 2024 dan merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui bahwa Jaksa Agung telah memagari pegawainya dari serangan judi online. "Per tanggal 21 Juni 2024 tentang Larangan Segala Bentuk Perjudian di Lingkungan Kejaksaan RI," kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2024).
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
Harli menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), juga Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari).
Kapuspenkum mengatakan pihaknya bakal rutin mengecek telepon genggam jajarannya guna menghindari penyebaran judi online di lingkungan Kejaksaan. "Manakala ada indikasi, bisa cek terhadap ponsel pegawai," ujarnya.
Kejaksaan tidak akan segan melakukan tindakan administratif apabila ada anggotanya yang terlibat kasus judi online."Perjudian bertentangan dengan perundang-undangan tentu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh pidana. Semoga surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah berkoordinasi dengan negara lain terkait aliran uang judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara. PPATK menggandeng berwenang di negara bersangkutan guna menelusurinya. "Kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan.
Unit Intelijen Keuangan (UIK) berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris. FIU juga bertanggung jawab untuk menyebarkan hasil analisis.
PPATK sebelumnya mengungkap aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Total uang yang mengalir mencapai triliunan rupiah. "Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang bernilai triliunan," katanya.***