unescoworldheritagesites.com

Satgas Judi Online Sita Rp 13,5 miliar, Uang Rp 4,5 miliar, Mobil, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM - News

Satgas Pemberantasan Judi Online merilis kasus judi Online di Bareskrim Polri. (Istimewa )

: Tidak menunggu lama setelah terbentuk, Satgas Pemberantasan judi online langsung bergerak dengan melakukan penangkapan dan penutupan pihak pihak yang terlibat judi online

Pada Jumat (21/6/2024) Tim merilis kasus judi online dengan membongkar tiga situs judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, menangkap pelaku dan menyita asset. Pengungkapan ini dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, total ada 18 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan itu.

“Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Komjen Wahyu di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Kabareskrim yang didampingi Kadiv Hubinter Irjen Krisna Murti, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Dirjen Aptika Kominfo Samuel P, perwakilan dari Menkopolhukam, BP2MI merinci dari total 18 tersangka, 9 di antaranya merupakan operator situs 1XBET. Kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.

Baca Juga: Senator Prof Dailami Firdaus Nilai Langkah Pemerintah Tidak Tepat Beri Bansos Kepada Keluarga Pelaku Judi Online

Mereka menyediakan sarana pembayaran deposit dan withdraw, mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan, sekaligus melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.

“Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri,” paparnya.

Baca Juga: Mekanisme Holistik Pemberantasan Judi Online ?

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua akun platform perdagangan crypto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar, uang Rp 4,5 miliar, 3 mobil, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token, dan satu set perhiasan emas.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1,041 triliun,” pungkasnya.

Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Dia menyebut ribuan rekening itu akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online.

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujarnya.

Kemudian, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat