unescoworldheritagesites.com

Polresta Bandara Ungkap Pencurian Dalam Lambung Pesawat Rute Makassar - Jakarta - News

Ilustrasi

:  Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen (lambung) pesawat berhasil diungkap penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kasus pencurian itu terjadi pada sesawat rute Makassar-Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin.

Penyidik telah mengamankan tersangka, yakni AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22). "Mereka memiliki perannya masing-masing," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ronald, kasus ini terjadi pada Minggu (26/5/2024) malam berawal saat korban JS (26), tiba dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).

Baca Juga: Drone Berbahaya bagi Penerbangan jika Diterbangkan di Kawasan Bandara

Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju 'conveyor' untuk mengambil bagasi miliknya berupa, satu buah koper dan dua buah kardus. Pelapor memeriksa barang berharga miliknya yang ada di dalam koper sudah hilang.

Barang berharga dimaksud berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dolar Amerika Serikat dan uang 300 dolar Singapura.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Ngopi Kamtibmas Bersama Stakeholder, Polresta Bandara Soetta Fokus pada Keamanan dan Ketertiban

Setelah dilakukan penyelidikan didua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin ditetapkan lima tersangka. Para tersangka diketahui  sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam aksinya, tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan mengambil semua barang berharga. Tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen. 

Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen. Tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat. Tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.

Dikatakan AKBP Ronald, para tersangka kemudian menjual barang itu seharga  Rp7,1 juta. Tersangka AS lalu membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat