unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Perlawanan JPU KPK; Pemeriksaan Kasus Terdakwa Gazalba Saleh Dilanjutkan - News

Terdakwa Gazalba Saleh.

: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganulir putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Gazalba Saleh.  

Dengan hasil putusan verzet atau perlawanan yang dilayangkan KPK tersebut berarti perkara terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan memeriksa pokok perkara.

PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan. Sebab, perlawanan penuntut umum KPK dikabulkan dan dibatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang diajukan perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan JPU KPK Keluarkan dari dalam Tahanan Bekas Hakim Agung Terdakwa Gazalba Saleh

Majelis hakim yang terdiri dari Subachran Hardi Mulyono (ketua) dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih dalam putusan yang menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh, juga menilai surat dakwaan KPK beromor 49/TUT.01.04/24/04/2024 telah memenuhi syarat formal dan materii

Menurut majelis hakim, surat dakwaan KPK dapat dijadikan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Gazalba Saleh. Perkara tersebut  diperintahkan dillanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadil pekara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ucap Hardi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: MA Menghormati Proses Hukum terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi tersebut adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. Hal ini juga sesuai dengan isi eksepsi Gazalba.

Gazalba Saleh telah didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad beromor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya diketahui divonis 1 tahun penjara atas permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. JPU KPK yang mengajukan verzet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan tersebut. Demikian pula tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat