unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Terdakwa Achsanul Qosasi - News

Terdakwa Achsanul Qosasi.

: Upaya hukum banding ditempuh Kejaksaan Agung terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Achsanul Qosasi. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan JPU.

“Sudah dilakukan upaya banding sesuai akte permintaan JPU pada Selasa 25 Juni 2024,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan saat ini JPU menyusun memori banding. “Dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasan JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat,” tutur Harli.

Baca Juga: Pencuci Uang Pikir-pikir Dulu atas Vonis Hakim Apakah Banding atau Terima Saja

Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara atas tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan dikurangkan masa penahanan sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Tidak hanya hukuman badan, Achsanul Qosasi juga dikenakan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Baca Juga: Bekas Dirjen Divonis Hakim Dua Tahun, Belum Tentukan Sikap Terima atau Banding

Tuntutan JPU sebelumnya penjara lima tahun dikurang sepenuhnya masa penahanan terdakwa. Selain itu, menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta.

Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 e atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia terbukti bersalah menerima uang Rp40 miliar atas indikasi audit BPK. Namun, dalam proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan yang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat