unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dituntut Dua Belas Tahun Penjara - News

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun penjara. JPU yakin terdakwa SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa hukuman selama 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata JPU.

Baca Juga: Istana Tolak Presiden Joko Widodo sebagai Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi Bekas Mentan SYL

Jaksa juga mengharuskan SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam requisitornya menyatakan terdakwa SYL menerima Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Baca Juga: Mentan SYL Diduga Menilep Anggaran Kementan untuk Cicil Mobil, Beli Arloji dan Perawatan Wajah Keluarga

Menurut JPU hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Terdakwa SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat