unescoworldheritagesites.com

Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana: Yang Sudah Baik Dipertahankan, Kurang Ditingkatkan agar Penuhi Harapan Masyarakat - News

Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana.

: Segala sesuatu yang pelaksanaannya sudah baik bakal terus dipertahankan berkelanjutan. Sedangkan yang masih kurang baik akan terus dibenahi dan ditingkatkan agar menjadi baik dan memenuhi harapan masyarakat dalam hal pelayanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH mengatakan hal itu saat pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

Berbagai jenis BB yang dimusnahkan itu terkait perkara yang ditangani dan dituntaskan sejak Juni 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Impor Ilegal, Menko Airlangga: Pemerintah Serius Lindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM

Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi Korps Adhiyaksa ke publik atas perkara yang ditangani.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara pidana narkotika, UU Darurat, perdagangan, kesehatan, hingga perkara pemalsuan,” ujar Dandeni Herdiana.

Menurut pria kelahiran Garut yang pernah bertugas di Kejari Bale Bandung itu, Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum transparan sekaligus menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan BB perkara pidum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan BB perkara pidum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi sarana informasi dan wujud transparansi, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai,” tuturnya didampingi Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Rans Fismy, dan Kasi Pidum Angga Dhielayaksa.

Adapun BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu sebanyak 6.975,7921 gram, pil ekstasi 623 butir atau 255,5919 gram, ganja 6.587,7315 gram, bong 92 buah, papir 1, korek api 26, timbangan 129 unit dan handphone 315 unit.

Baca Juga: Miras, Masih Dominan Pemusnahan Barang Terlarang Di Bandara Sam Ratulangi Manado

Barang bukti shabu, ekstasi, dan daun ganja dimusnahkan dengan mesin incinerators. Sedangkan untuk senjata tajam dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.

Sementara uang palsu, surat palsu, handphone beserta barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar di drum.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri unsur Forkompinda Jakarta Utara dan tokoh masyarakat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat