unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Pastikan Lelang Barang-barang Rampasan Transparan - News

salah satu unit mobil yang akan dilelang

JAKARTA: Kalau ada yang menaruh curiga akan proses lelang di Kejaksaan Agung, hal itu tidak beralasan. Saat ini hampir semuanya dilakukan secara transparan. Kejaksaan  Agung sendiri  memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara terang benderang.

"Secara online dan transparan melalui portal lelang Indonesia atau lelang go.id dengan didahului pengumuman lelang. Hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejaksaan Agung, Sartono, Minggu (21/11/2021).

Lelang mobil, sepeda motor, tanah hingga kapal phinisi dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan di masing-masing tempat barang itu berada. Di Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta telah melakukan penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Nilai keseluruhan dari barang-barang tersebut yakni mencapai Rp11 miliar lebih.

Dari 16 unit kendaraan, empat unit di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover senilai Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta. Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat tiga kendaraan yang dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya; Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta. Selanjutnya, dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta. Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp259 juta. "Barang-barang  itu dilelang di Jakarta karena memang lokasi barangnya ada di Jakarta," kata dia.

Terhadap barang yang ada di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak atau di bawah KPKNL Pontianak telah dilakukan penilaian terhadap empat unit kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan 27 bidang tanah. Hasil nilai wajar keseluruhan yakni Rp48 miliar. Selanjutnya, di Kalimantan Timur tepatnya di Banjarmasin penilaian juga telah dilakukan terhadap 26 bidang tanah dengan nilai wajar yang diperoleh sebesar Rp37 miliar.

Penilaian juga dilakukan di Jawa Barat yakni di KPKNL Cirebon berupa dua bidang tanah dengan hasil nilai wajar sebesar Rp114 juta dan di KPKNL Balikpapan terhadap 36 bidang tanah hasil nilai wajar sebesar Rp270 miliar.

"Oleh karena lelang dilaksanakan secara online  melalui lelang.go.id  maka terlebih dahulu didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," jelas Sartono. Dia juga memastikan Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang sesuai jadwal yang telah disusun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat