unescoworldheritagesites.com

KY Telah Mengajukan 11 Calon Hakim Agung Ke DPR - News

KY

JAKARTA: Saat ini tercatat sebanyak 149 orang telah mendaftar menjadi calon hakim agung. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya (dibuka pendaftaran  tanggal 2 Maret 2021 hingga 26 Maret 2021).

"Jumlah pendaftar calon hakim agung kali ini tinggi, di mana pada tahun sebelumnya jumlah rata-rata pendaftar claon hakim agung hanya 80 orang," ungkap Anggota KY bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, Jumat (10/12/2021).

Pendaftaran kemudian seleksi calon hakim agung ini sebagai tindak lanjut Surat Waka MA Non Yudisial 74/WKMA-NY/SB/2/2021 atas kebutuhan delapan hakim agung. Serta Surat Waka MA Non Yudisial 75/WKMA-NY/SB/2/2021 atas kebutuhan tiga hakim ad/hoc tindak pidana korupsi di MA. Sebanyak 11 nama yang lolos seleksi calon Hakim Agung telah diajukan KY ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Calon hakim agung yang lolos diproyeksikan mengisi jabatan-jabatan yang kosong. Di antaranya satu hakim agung kamar perdata; empat hakim agung kamar pidana; satu hakim agung kamar agama, dua hakim agung kamar tata usaha negara khusus; dan tiga hakim ad/hoc tipikor.

Menanggapi rekrutmen calon hakim agung yang dilakukan KY, mantan Ketua KY Busyro Muqoddas sebelumnya menilai proses seleksi tersebut tidak transparan akuntabel dan partisipatif. “Dari informasi media dan sumber-sumber lain yang patut dipercaya, disampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan KY tidak sepenuhnya dijalankan secara transparan, akuntabel dan partisipatif," kata Busyro.

Dia bahkan menilai seleksi wawancara KY terang-terangan melanggar UU KY No. 18 Tahun 2011 Pasal 18 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2016 Pasal 2, Pasal 21 ayat (1) dan (6) yang pada pokoknya menegaskan bahwa seleksi wawancara harus dilakukan transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. “Kami selaku mantan pimpinan KY dengan iktikad baik, demi kehormatan KY dan untuk kepentingan perbaikan Mahkamah Agung meminta para Komisioner KY agar menegakkan martabat dan kehormatannya sebagai lembaga negara independen, dan menunjukkan serta meneguhkan personalitinya dengan yang jujur, profesional dan bertanggungjawab. Pimpinan dan komisioner KY agar melakukan seleksi secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel," katanya.

Caranya melakukan penelusuran rekam jejak secara ekstra ketat, dan tidak meloloskan calon-calon yang memiliki catatan buruk secara personal (pribadi) dan profesional (sebagai hakim). Termasuk juga meminta kepada KY sebagai lembaga negara independen, perlu kembali meningkatkan peran aktif elemen masyarakat sipil dalam agenda akselerasi reformasi peradilan sebagai wujud pengharkatan atas demokrasi dan prinsip negara hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat