unescoworldheritagesites.com

Sidang Lanjutan Praperadilan Anthony Hamzah Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana - News

Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Jamin Ginting, SH dan Dr Erdianto Effendi, SH yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang

: Sidang praperadilan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau memasuki hari ketiga. Kamis (3/2/2022). Tim pengacara ketua Kopsa M itu kemarin menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, SH, MKn dan ahli hukum dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi, SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ersin, SH, MH, dan dihadiri secara langsung oleh tim dari Komisi Yudisial (KY), kedua saksi ahli hukum pidana mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Anthony Hamzah. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Anthony Hamzah menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau. Anthony Hamzah mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa penuh rekayasa.

Berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan dari pagi hingga malam hari:

1. Barang Bukti Hanya Berupa Foto Copy

Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh 2 alat bukti yakni barang bukti dan saksi. Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu orang pun saksi dan barang bukti yang terungkap bahwa Anthony Hamzah layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi barang bukti yang dihadirkan Termohon hanya berupa foto copyan,” ujar Jamin.

2. Status DPO Anthony Hamzah Tidak Sah

Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, meminta penjelasan Erdianto Effendi soal status daftar pencarian orang (DPO) Ketua Kopsa M yang berstatus tersangka.

Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum UNRI ini, DPO tidak sah karena harus didahului oleh 3 kali surat panggilan dan tempat keberadaan Anthony Hamzah diketahui ada dalam perlindungan LPSK.

"Penyidik baru mengeluarkan 2 surat panggilan dan penyidik mengetahui keberadaan Anthony Hamzah di LPSK sebagaimana surat Ketua LPSK tertanggal 8 Oktober 2021 yang disampaikan langsung petugas LPSK kepada penyidik Polres Kampar terkait status Anthony Hamzah yang berada dalam perlindungan LPSK," ujar Erdianto.

3. Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Pengacara Anthony Hamzah, Samratul Fuad, mempertanyakan status penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polres Kampar.

"Penangkapan dan penahanan Anthony Hamzah tidak sah karena didasari oleh DPO yang tidak sah," ujar Erdianto di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis, 3 Februari 2022.

4. Sprindik Cacat Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat