unescoworldheritagesites.com

Masyarakat Jangan Mau Beli SIM Palsu Karena Ujungnya Berurusan Dengan Polisi - News

Ilustrasi SIM Palu (Humas Mabes Polri)

SUARAKARYA: Dunia secanggih ini masih ada  orang yang berani bisnis barang ilegal. Utamanya SIM Palsu yang nyata-nyata sangat mudah teridentifikasi Polisi. Tapi orang  tetap nekat melakukan praktik melawan hukum.

Karena beraninya itu, masyarakat meminta pilisi untuk menindak tegas pelaku yang berani mencetak SIM palsu untuk diperjualbelikan.

Hal ini terjadi di Kendari. Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.  Mereka diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di daerah setempat.

Baca Juga: Kehadiran BRIlink Bantu Warga Kabupaten Sorong Terutama Mahasiswa

Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi melalui keterangan tertulis Humas Polres Kolaka Utara diterima mengatakan ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).

"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," katanya pula.

Dia menjelaskan, awalnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: BRI Unit Aimas Dorong UMKM Kaum Perempuan Kembangkan Usaha Rumah Makan

"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identita nya, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya pula.

Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada Riswandi terkait SIM B2 Umum miliknya.

"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya.

Dari informasi tersebut gabungan Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.



Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MK, kata Hadi lagi, kepolisian juga mengamankan tersangka A dan I yang berperan sebagai pencari orang yang akan membuat SIM B2 Umum.

Baca Juga: Inflasi  Kota Sorong Januari 2022 Tercatat  0.99 Persen

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.

Pelaku dan barang bukti diamankan serta di bawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses hukum lebuh lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Masyarakat diharapkan tidak membeli SIM palsu. Karena panti ketahuan.

Dan siapa saja yang terlibat dalam kasus barang ilegal pasti berhadapan dengan hukum. Alias masuk penjara. ***

Sumber: Polres Kolaka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat