unescoworldheritagesites.com

Dijadikan Tersangka Ancaman 7 Tahun Penjara, Nenek 70 Tahun Minta Keadilan - News

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mangga Dua Court, Fifi Tanang dan kuasa hukum Sawaluyo, SH, MH usai pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. (Dok Pribadi)

 

: Polres Metro Jakarta Pusatmenyatakan bersikap netral terkait kasus pemilik dan penghuni satuan rusun mangga dua court, Fifi Tanang.

Pihak Polres menyebut bahwa dalam menjalankan tugasnya Satreskrim berdiri netral. "Saya tidak ada dalam kapasitas menjelaskan secara detail. Tapi pointnya, penetapan status tersangka itu sudah melalui mekanisme gelar perkara dan dua alat bukti," ujar Kepala Unit (Kanit) II Harda Bangtah Satreskrim Polres Jakpus AKP Niluh kepada awak media, Jumat (11/3/2022).

Niluh mengelak ditanya lebih jauh dengan alasan keterangan yang disampaikannya adalah projustitia. "Nanti kalau sudah persidangan terbuka diumumkan. Saya juga tidak ada ikatan personal dengan Ibu Fifi atau dengan pelapor," kata Niluh.

"Silahkan ke bagian humas aja Pak," sambung dia berusaha mengakhiri percakapan. Dia mengaku sedang menyetir nobil.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mangga Dua Court (P3SRS MDC) Fifi Tanang, memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022). Fifi diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Fifi Tanang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Andi Widiatno, dengan Laporan No. 2967/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ, tanggal 25 Mei 2020.

Fifi Tanang datang ke Mapolres Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya, Sawaluyo, SH, MH. Fifi  Tanang yang sudah berusia hampir 70 Tahun diperiksa secara marathon dari pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pemeriksaannya sih tadi sebenarnya sudah selesai saat maghrib, tapi karena ada diskusi dengan ibu Kanit jadi kita agak sedikit malam," ujar kuasa hukum Fifi Tanang, Sawaluyo yang dihubungi awak media, Kamis (10/3/2022) dan ditulis beritanya, Jumat (11/3/2022).

Sawaluyo menuturkan ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pembantu Bripka Tulus P Lucas kepada Fifi Tanang. "Materi yang ditanyakan seputar tugas Panitia Musyawarah (Panmus) dalam membuat rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan hasil keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa," jelas Sawaluyo seraya menyebutkan proses pemeriksaan berjalan lancar.

Menurutnya, penetapan status tersangka atas kliennya itu berawal dari kapasitas Fifi Tanang sebagai Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) dalam persiapan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Apartment Mangga Dua Court. Salah satu dari tugas Panmus di Pergub No. 132 tahun 2018 disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) huruf (g) adalah membuat Rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dikatakan lebih lanjut, setelah Rancangan AD/ART itu disiapkan oleh Panmus, kemudian rancangan AD/ART diberikan kepada Rapat Umum. Kemudian di dalam rapat umum itulah rancangan AD/ART tersebut disahkan menjadi AD/ART Apartment Mangga Dua Court oleh Ketua pimpinan rapat setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat. 

"Disini notaris hanya mencatat hasil keputusan rapat umum anggota luar biasa dan Hasil Keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB)  Apartment Mangga Dua Court Sah dan Mengikat berdasarkan Ketentuan PERGUB No. 132 Tahun 2018 Pasal 39," kata Sawaluyo.

Dalam posisi seperti itu, sambungnya, posisi Fifi Tanang tidak bisa dijerat menjadi tersangka. Karena Pasal 266 KUHP itu unsurnya adalah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat