unescoworldheritagesites.com

Video Syur Beredar Di Masyarakat, Dea OnlyFans Diancam UU Pornografi Dan UU ITE - News

Dea Onlyfans. (Istimewa)

 

: Konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans 
tiba tiba muncul di Polda Metro Jaya.

Kedatangannya untuk memenuhi kewajiban sebagai tersangka yakni melakukan wajib lapor. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Dilaporkan Ke Polda Metro, Polisi Minta Potongan Vidio Pornografi Sinetron SHIZ

Meski begitu, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.

Wajib lapor yang dilakukan oleh Dea merupakan syarat karena tidak di tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dea tiba pukul 14.40 WIB didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang Ponco dan Syarifuddin, Senin (28/3/2022) Dea tampak menggunakan kemeja berwarna putih, celana hitam, serta kacamata hitam, hanya bungkam ditanya wartawan.

"Sebentar ya, saya wajib lapor dulu," kata Dea singkat.

Baca Juga: Berlangsung Tertib Dan Sesuai Prokes, Polda Metro Jaya Dan Kodam Jaya Sukses Amankan Parade Moto GP

Sementara itu, pengacara Dea, Herlambang Ponco membenarkan bahwa kliennya hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor.

"Per hari ini kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," tuturnya.

Herlambang turut mengungkapkan bahwa Dea untuk sementara waktu akan tinggal di Jakarta. Ini sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Herlambang juga memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian pada prinsipnya kita kooperatif," ucap Herlambang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat