unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Pelajari Dulu Putusan PT DKI Kasus RJ Lino Baru Tentukan Sikap - News

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap bekas Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah menerima pemberitahuan resmi dari PT Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami pelajari lebih dahulu pertimbangan majelis hakim untuk tentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Majelis hakim banding PT Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara RJ Lino terkait kasus korupsi di PT Pelindo II. Putusan tersebut diucapkan oleh hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan dengam anggota majelis hakim terdiri dari Mohammad Lutfi, Gunawan Gumso, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 27 April 2022. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim PT Jakarta menilai putusan PN Jakarta Pusat terhadap RJ Lino telah tepat dan benar serta memiliki cukup alasan menurut hukum dalam menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino. Terdakwa RJ Lino divonis penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Putusan tersebut menurut majelis hakim PT Jakarta telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. “Penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,"  demikian dalam putusan.

JPU KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap RJ Lino untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Richard Joost Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. "Menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata anggota majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan Lino bersikap sopan dan tidak berbelit. Hakim menganggap Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa Lino tidak bersalah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yaitu 6 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar Amerika Serikat kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC. Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian Negara, menurut majelis hakim, tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.

 "Inilah salah satu pertimbangannya mengapa KPK mengajukan banding terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah 1,9 juta dolar AS akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," kata Ali menambahkan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat