unescoworldheritagesites.com

Ketua KPK Sebut Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap Kini Ditahan - News

Ketua KPK Sebut Wali Kota Ambon Ditahan Terkait Kasus Suap (Istimewa)


: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan Wali Kota Ambon tersangka kasus suap kini sudah ditahan.

 Firli menyebut, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk diperiksa oleh KPK.

"Dari hasil pengamatan langsung, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota  Ambon Karena Tak Kooperatif

Tim Penyidik selanjutnya membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat.

Firli mengungkapkan bahwa Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun, tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tak Serap Informasi Salah Terkait  PMK Yang Serang Hewan

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***


Baca Juga: Konvensi Nasional Pendeta Gereja Toraja Digelar Di Kota Makassar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat