unescoworldheritagesites.com

Hakim Tak Bebankan Pengganti Kerugian Negara Ke Perusahaan China, JPU KPK Kasasi - News

: Putusan peradilan tingkat pertama dan banding yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan, JPU KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Poin penting yang menjadi alas an kasasi tersebut karena uang pengganti dari perusahaan China tidak ikut dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya.

"Jaksa KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk putusan majelis hakim PT DKI terhadap terdakwa RJ Lino," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (31/5/2022).

Menurut Ali Fikri,  tim jaksa lembaga antirasuah  telah mempertimbangkan putusan majelis hakim PT DKI Jakarta sebelumnya yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam hal ini majelis hakim pada PT DKI Jakarta dinilai tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar 1,99 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada perusahaan China (HDHM). "Pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM layak, pantas dan wajar sekali sebagai dasar hukum tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa," tutur Ali Fikri. Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum NKRI.

"KPK  juga berharap China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri. Memori kasasi untuk perkara ini pun tengah disusun JPU KPK untuk diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagaimana diketahui majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis RJ Lino bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim banding  juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani RJ Lino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalani serta memerintahkan RJ Lino tetap berada dalam tahanan.

JPU KPK sendiri, ungkap Ali Fikri, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas alasan atau pertimbangan bahwa vonis di peradilan tingkat pertama kurang tepat dalam penerapan hukum. Bahkan dinilai keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim anggota 1 dan 2 dengan ketua majelis hakim, khususnya dalam menafsirkan unsur  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Tidak itu saja, JPU KPK juga mengajukan banding dikarenakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu tidak ada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang sudah terbukti sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Berdasarkan hal itu, dalam memori banding ke PT DKI JPU KPK meminta agar majelis hakim banding tersebut menyatakan RJ Lino bersalah melakukan koropsi bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya hingga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa lembaga antirasuah  juga berharap majelis hakim  banding menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino dan membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. Namun majelis hakim banding berpendapat lain dengan JPU KPK.

Proses hukum kasus RJ Lino ini memakan waktu cukup lama. Sempat berkembang info menyebutkan bahwa terdakwa berbacking pejabat tinggi negara. Tidak ada yang bisa memastikan kebenaran isu itu. Yang pasti, setelah pejabat tinggi negara itu tidak berkedudukan lagi barulah kasus RJ Lino ditangani intensif oleh JPU lembaga antirasuh.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat