unescoworldheritagesites.com

Hakim Hukum Oknum Polisi Tujuh Tahun Penjara Karena Menjadi Pengedar Shabu - News

 

: Oknum polisi, Lufthansa Hermanto,  yang menjadi kurir narkotika jenis shabu dijatuhi hukuman tujuh (7) tahun di dalam bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Sutadji SH MH, Kamis (2/6/2022). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar atau menjalani kurungan  selama enam (6) bulan.

Pasalnya, terdakwa Lufthansa Hermanto dinyatakan oleh majelis hakim  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan shabu seberat 5 kilogram (kg). "Saudara terdakwa dijatuhi pidana selama tujuh tahun, dan denda Rp2 miliar subsidernya enam bulan," demikian Ketua Majelis Hakim Sutadji saat membacakan amar putusan.

Atas putusan yang dinilai pengunjung sidang keringanan itu, terdakwa mengatakan tidak keberatan atau tidak mengajukan banding atau tepatnya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim tersebut. Sementara itu, untuk terdakwa Kahirunissa, rekan Lufthansa Hermanto, majelis hakim  menjatuhkan hukuman enam (6) tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider  enam bulan kurungan. Berbeda dengan terdakwa Ardiyanto hanya dijatuhi hukuman 11 bulan penjara.

Kepada majelis hakim terdakwa Lufthansa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia menyatakan penyesalannya. Oleh karena perbuatannya tersebut, hidupnya dan keluarganya menjadi susah dan kocar-kacir.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Lufthansa dan Khairunissa diduga berperan dalam peredaran shabu seberat 5 kilogram. Mereka sudah berulangkali melakukan aksinya namun baru kali yang terakhir ini dapat digulung aparat yang berwajib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas'udi sebelumnya menuntut kedua terdakwa Lufthansa Hermanto dan Khairunissa masing-masing delapan dan tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kasus peredaran barang haram  ini terungkap setelah polisi lebih dahulu mengamankan Catur Ramadhan, dan Muhammad Syahrudin yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Catur ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat,  pada Agustus 2021 lalu.  Dalam penangkapan itu, polisi menyita 500 gram shabu yang kemudian dijadikan barang bukti.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat