unescoworldheritagesites.com

Dua Tersangka Korupsi Tetap Diadili Kendati Sudah Kembalikan Kerugian Negara - News

 

: Kasus dugaan korupsi dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp 1 miliar lebih bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta waktu dekat.

Hal itu dipastikan menyusul dilimpahkan berkas kasus dua tersangka, Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Yon Yupiarso selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Rabu (29/6/2022) membenarkan Penuntut Umum Pidsus Kejari Jakarta Pusat segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,  yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1.159.650.816.

Namun terkait kerugian negara itu, kedua tersangka tersebut telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan ke kas negara. Namun demikian, para tersangka ini tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan dalam persidangan di pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini pula menunjukan ketegasan Kejaksaan RI agar jangan main-main dengan uang negara. Sudah dikembalikan sekalipun masih tetap diadili, karena memang ketentuannya pengembalian kerugian negara sebagai hal yang meringankan dan bukan menghilangkan/menghapuskan tindak pidana korupsinya.

Tersangka Didi Pujohadi dipersalahkan bersama-sama dengan tersangka Wedy Prahoro melakukan suatu perbuatan dalam penggunaan dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 yang tidak sebagaimana aturan yang berlaku. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy. Invest-Itjen/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat