unescoworldheritagesites.com

Divonis 8, 11 dan 12 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di Perum Perindo Pikir-pikir Banding - News

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

: Para terdakwa kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding  atau sebaliknya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan hak berpikir sekaligus melaporkan ke atasannya sebelum tentukan sikap banding atau menerima putusan hakim.

“Klien kami masih berpikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” kata salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di Perindo, Sabtu (10/9/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pengusaha Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dalam kasus dugaan korupsi di Perindo. Selain itu, majelis hakim pimpinan Toni Irfan juga mewajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak itu saja,  majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Lalam, berupa membayar uang pengganti Rp 40,17 miliar dan 279 ribu dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan ditambah hukuman kurungan selama 4 tahun.

Menurut majelis hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama bekas Dirut Perindo, Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana Perum Perindo. Yakni pada pengadaan jual beli ikan tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau SOP, tanpa studi kelayakan dan tanpa persetujuan dewan pengawas.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Tahan Tiga Tersangka Kasus Perum Perindo

Akibat perbuatan para terdakwa Perum Perindo mengalami kerugian Rp 176 miliar yang merupakan kerugian Negara.

Hakim menilai Lalam Sarlam terbukti menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sebesar Rp 40,17 miliar dan 279 ribu dolar Amerika Serikat. Sedangkan  terdakwa lainya divonis  delapan tahun Syahril Japarin, dan Direktur KBT Riyanto Utomo selama 12 tahun. 

Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Sprindik ditandatangani Direktur Penyidikan Supardi atas nama Jampidsus.

Dugaan tindak pidana korupsi yang membawa nama BUMN di sektor perikanan dan kelautan tersebut berawal pada 2017 Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah.

MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek. Adapun prospek yang dijual manajemen dalam hal penangkapan ikan. Selanjutnya, perusahaan mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair sejak Agustus 2017.

Baca Juga: Mantan Dirut Perindo Didudukkan Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Sebanyak Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per kuartal dengan jangka waktu 3 tahun. Skema itu, jatuh tempo pada Agustus 2020, di mana Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Dalam hitungan Kejaksaan Agung, pendapatan Perindo pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di tahun 2017.

Selanjutnya mencapai kurang lebih Rp1 triliun di 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat