unescoworldheritagesites.com

Buronan Interpol Produksi Film Porno Untuk Bertahan Hidup Di Bali - News

Foto: Istimewa / Antara

DENPASAR: Seorang buronan interpol bernama Beam Marcus (50) memproduksi film porno untuk bertahan hidup selama berada di Bali.

"Pekerjaannya ya membuat film porno, untuk cari uang di internet. Itu salah satu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali dan ia banyak berkomunikasi dengan orang lokal," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Jumat (24/7/2020). 

Ia mengatakan selama kurun waktu mulai dari Januari sampai dengan Juli 2020, Beam Marcus telah berada di Bali. Saat menetap di Bali, pelaku dengan teman wanitanya menggunggah foto dan video porno pribadinya di sebuah laman untuk mendapatkan bayaran yang digunakan sebagai biaya hidup.

"Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," ujar Kapolda.

Pelaku ditangkap oleh Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis (23/7) pukul 18.40 WITA bersama teman wanitanya berinisial WPC asal AS di sebuah vila yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung.

Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang disita yaitu satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

"Peran pelaku keduanya (sutradara dan pemain film porno), dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Suratno mengatakan untuk teman perempuan pelaku berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

"Iya (membuat film porno berdua), namun yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan)," ucap AKBP Suratno.

Untuk TKP pembuatan film porno itu dilakukan di Bali. Sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh, AKBP Suratno mengatakan bahwa tidak menanyakan terkait hal itu, karena tidak masuk dalam materi.

         Penipuan Investasi

Sebelumnya Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang buronan interpol bernama Beam Marcus (50) yang terlibat dalam kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai 500 juta dolar Amerika Serikat.

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat. Yang bersangkutan menawarkan kejadian yang sama melalui online, boleh dikatakan melanggar US Code," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose. 

Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat