unescoworldheritagesites.com

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Perhatikan Nasib Para Honorer yang Tergabung dalam K2 - News

Anggota Komisi II DPR, Riyanta. Foto: Suarakarya.id / Elvis Sendouw / Dwi Putro AA

: Komisi II DPR mendesak  pemerintah segera memperhatikan nasib para honorer yang tergabung dalam kategori 2 (K2). Adapun honorer K2 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak menengah.

"Pemerintah perlu memprioritaskan honorer K2 ini menjadi ASN. Karena mereka itukan sudah lulus tes," kata Anggota Komisi II DPR, Riyanta kepada wartawan di DPR, Senin (2/10/2023).

Legislator  dari Dapil Jateng III  ini menjelaskan ribuan honorer K2 saat ini masih menunggu kejelasan. Pasalnya, honorer K2 ini sudah banyak yang sepuh. "Nah, apakah ini mau diselesaikan lewat kemanusiaan atau cara lainnya. Tapi menurut saya lebih baik, diangkat saja jadi PNS," ujarnya.

Riyanta membeberkan bahwa di daerahnya terdapat ada sekitar 4.652 honorer dari berbagai kategori, baik K2, P3K dan lain-lainnya. "Ada yang guru, staf administrasi dan lain-lainnya," ucapnya.

Menurut Riyanta, gaji para honorer itu sangat menyedihkan. Karena ada yang menerima Rp200.000, Rp300.000 dan Rp500.000. Padahal, semestinya para honorer itu diberi gaji minimal sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing.

Disinggung soal pengesahan RUU ASN, Politisi asal Kabupaten Pati ini mengakui memang mulai ada titik terang terkait nasib K2. "Ya, makanya kita berharap benar dengan UU ASN yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR," papar mantan aparat negara.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah diketok oleh Komisi II DPR RI dan akan segera disahkan di Rapat Paripurna mendatang. Keputusan tingkat I ini memecah kebuntuan 2,5 tahun upaya mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para abdi negara.

Terkait perihal gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN. Isi utamanya adalah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.

Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Selain itu, ada perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat