unescoworldheritagesites.com

Kabupaten Sorong Tak Ada Lagi Penerimaan Pegawai Kategori K1,K2 Atau K3 - News

Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Kabupaten Sorong, Hermanus Rumwaropen SH/Foto:skid (Yacob Nauly)

AIMAS:Kepala Badan kepegawaian dan Diklat Kabupaten Sorong, Hermanus Rumwaropen SH, mengatakan, saat  ini tak ada lagi pengangkatan pegawai dengan kategori K1 atau K2 apalagi K3. Yang ada adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk  PPPK tersebut juga  hanya untuk mereka yang memiliki  bidang khusus seperti tenaga guru, petugas kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan dan sebagainya.

Mengenai status  PPPK ini sama dengan PNS hanya  tidak memiliki  jaminan  pensiun  dari pemerintah. Tapi  status yang lainnya sama saja.

"Enggak ada (bedanya), sama. Tapi kalau itu diserahkan ke daerah, karena sekarang ini banyak daerah merasa bahwa pelayanan publiknya menurun karena jumlah pns berkurang. Tapi untuk itu tentu harus ada perhitungan dari  pemerintah," kata Rumwaropen.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk dana pensiunan PPPK tidak dibayar oleh Pemerintah namun dikelola sendiri oleh pegawai berstatus PPPK. Dengan, mengikuti program pengelolaan dana pensiun secara mandiri misalkan Taspen.

"Di UU tidak dituliskan, untuk PPPK tidak dibayarkan pensiunnya. Tapi tidak dibayarkan pensiunnya kan bukan berarti tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri," tuturnya.

"Misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK. Seperti Taspen mengadakan, itu boleh-boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke Taspen, sehingga di akhir tahun kontraknya mereka mendapatkan tunjangan pensiun," lanjutnya.

Diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN disebutkan dalam Bab VI terkait Hak dan Kewajiban, Hak PNS pada Pasal 21 sebagai berikut :

PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara, Pasal 22 PPPK berhak memperoleh:
gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer.

PPPK memiliki masa kerja yang fleksible, tergantung kontrak yang tertulis. Paling  cepat, satu tahun dan paling lama sebelum batas usia pensiun.

Kontrak kerja ini diikuti oleh sistem penilaian kinerja yang dilakukan satu tahun sekali.

Untuk bisa memiliki status PPPK, pegawai honorer akan mengikuti serangkaian tes dan memenuhi berbagai persyaratan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat