: Bupati Seram Bagian Barat (SBB) didemo ratusan Nakes di Piru soal gaji honorer. Kesalahan terjadi yaitu pemutusan hijungan kerja (PHK) mendahului keputusan pemerintah pusat.
Berdasarkan keputusan secara nasional diketahui, tenaga kerja non ASN akan dihapuskan pada 28 November 2023.
Baca Juga: 45 Jurnalis Terbaik Lolos Seleksi Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism Batch 4 Tahun 2023
Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Masih bulan November, di Piru berbegas Nakes di-PHK. Ini mendahului ketetapan pusat.
Karena itu puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di RSUD Piru menyampaikan aspirasi kepada Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As'aduddin.
Keresahan itu diluapkan buntut dari gaji, insentif, tunjangan BPJS, dan jasa umum yang tidak dibayarkan setelah melaksanakan tanggung jawab selama 6 bulan.
"Iya, kami datang ke Pj Bupati supaya hak kami segera dibayarkan tanpa dicicil. Harus lunas!" Tegas seorang Nakes, Ferdy Leandro Sahertian saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengungkap, gaji yang tak dibayar berkisar 4-6 bulan, tunjangan BPJS 8 bulan, insentif 7 bulan, bahkan jasa umum sebanyak 8 bulan.
Baca Juga: Akhirnya KPK Meminta Maaf Terkait Sejumlah Kejahatan Yang dilakukan Pegawainya
Gaji sebulan kurang lebih 1-1,5 juta, insentif senilai Rp 500.000 per bulan, serta nominal tunjangan BPJS dan jasa umum tergantung pelayanan.
"Sekali lagi, mohon bayar hak kami, kalu bisa lunas. Kewajiban sudah kami penuhi, maka hak pun harus kami dapatkan," pungkasnya.
Sahertian menegaskan, Pj Bupati perlu membatalkan SK yang terbit pada desember tahun 2022, karena banyak nama di dalamnya sudah undur diri dan lulus P3K.
"SK Bupati bulan desember tahun 2022 itu harus dibatalkan. Banyak nama yang undur diri dan lulus tes P3K," katanya.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Saparua Maluku Resahkan Warga.
Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As'aduddin sulit dikonfirmasi terkait masalah ini. ***