unescoworldheritagesites.com

Usahid Jakarta, Memiliki Proses Pendirian Fakultas Hukum yang Berliku - News

 Ketua APHA Laksanto Utomo, sekaligus pemrakarsa FH Usahid (kanan) dan pemrakarsa pendiri FH Usahid Taufiqurrohman Syahuriqqq (kiri).

 
 
: Universitas Sahid Jakarta (Usahid), sebuah universita swasta yang didirikan seorang pengusaha nasional Sahid Sukamdani pada tahun 1988. Pada awalnya universtas ini belum memiliki Fakultas Hukum
 
Sampai akhirnya pendiri dan pemilik Usahid, Sahid Sukamdani menyadari penting dan perlunya fakultas hukum. Karenan, Indonesia merupakan negara hukum. 
 
Proses berdirinya fakultad hukum di Usahid, tidaklah mudah. Namun, melalui proses dan jalan yang berliku. Sampai akhirnya diakui di Kementerian Pendidikan.
 
 
"Pemilik Usahid mulai menyadari pentingnya Usahid Jakarta memiliki fakultas hukum. Era reformasi adalah awal negara hukum ingin dijadikan sebagai panglima di negara Indonesia, the role of law not by man," ungkap  salah seorang pendiri Fakultas Hukum Usahid Jakarta Laksanto Utomo, di Jakarta, Senin (17/4/2023).
 
Atas amanat dalam hal ini Pemilik Yayasan Pendidikan Usahid, sambung Laksanto, pada tahun 2000, Juliah Sukamdani menugaskan Laksanto bersama Rektor Usahid Prof Margono, membentuk Tim Pendiri fakultas hukum. 
 
Namun sayang Tim Pendiri ini gagal mendapatkan izin pendirian fakultas hukum. Dirjen Dikti, menolak secara resmi melalui surat, dengan alasan fakultas hukum sudah terlalu banyak, sudah jenuh, perlu moratorium. 
 
 
Sepertinya dengan alasan Dikti itu, tak ada harapan bisa mendirikan Fakultas Hukum Usahid. Namun, atas prakarsa St Laksanto Utomo dan teman-teman kuliah program doktor hukum UI, yang didukung penuh Rekror Almarhum Prof. Margono, dicoba diajukan lagi izin pendirian fakultas hukum. 
 
"Tim kedua pendiri fakultas hukum bekerja keras dan cerdas berhari-hari, sampai diinapkan di hotel sekitar Monas. Untuk menyusun proposal, dengan strategi menfokuskan pada kosentrasi, yang waktu itu masih langka, sebab menurut Dikti pendirian FH sudah jenuh dengan program studi yang itu-itu saja," ungkap Laks. 
 
Tim lantas merumuskan program konsentrasi Praktisi Hukum dan Hukum Bisnis yang waktu itu masih langka, dengan harapan Dikti bisa setuju. Tim kedua ini merumuskan proposal sebaik mungkin dengan serius, kendati ada rasa kuatir akan ditolak lagi oleh Dikti. 
 
 
Personalia Tim antara lain: St. Laksanto Utomo, Taufiqurrohman Syahuri, Zen Zanibar (mereka bertiga satu kelas di S3 program doktor Hukum UI), serta dari internal Usahid yakni Iman Basriman dan Sambas. Dengan melalui proses rumit, namun tidak terlalu lama, karena dilakukan pendekatan lobi intensif, di antaranya melalui pertemuan langsung hearing dengan Kemendikbud.
 
Sementara itu, pencetus FH Usahid lainnya, Taufiqurrohman Syahuri memaparkan, dalam proses pendirian FH Usahid. Utusan dari Usahid terdiri dari Tim Pendiri, Rektor, serta Ketua Yayasan diterima langsung Menteri Malik Fajar didampingi Dirjen Dikti. 
 
Dalam hearing itu, ternyata antara Menteri dan Rektor sudah saling kenal sesama aktivis Muhammadiyah. Akhirnya, disetujuilah oleh Menteri Pendidikan izin pendirian Fakultas Hukum tahun 2002. 
 
 
Pengelola pertama fakultas hukum diisi dengan komposisi sederhana, Dekan dipegang langsung Rektor, Sekretaris Dekan St Laksanto Utomo dan Kaprodi Taufiqurrohman Syahuri, serta Adminitrasi Lisa. 
 
"Jumlah Mahasiswa pertama sekitar 25 orang. Dua tahun kemudian fakultas hukum memperoleh izin operasional dari Dikti. Lima tahun kemudian fakultas hukum memperoleh penilaian Akreditasi pertama kali dengan nilai B gemuk. Yang menarik dari Tim yang dipimpin St Laksanto Utomo ternyata bekerja secara sukrela," papar Laksanto. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat