unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Malang dan DPMPTSP Kota Batu Berkolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Malang dan DPMPTSP Kota Batu

: BPJS Ketenagakerjaan Malang berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Mereka berharap, Badan Usaha di wilayah Kota Batu yang belum menjadi peserta, untuk segera mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga kemarin, masih ada 111 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, padahal itu wajib,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Lirik dan chord Gitar Lagu Rela Kau Tinggalkan Aku 'Bagaikan Tertusuk Duri' - Arief Putra

Melalui kolaborasi ini, kata Widodo, Badan Usaha yang masih belum mendaftar sebagai peserta, akan menerima sanksi administratif berupa Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini DPMPTSP Kota Batu.

Konsekuensinya, Badan Usaha tersebut tidak mendapat pelayanan, seperti perpanjangan izin hingga tidak bisa mengikuti tender. “Aturan itu berlaku hingga mereka mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Widodo, beberapa Badan Usaha belum mendaftar karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

Meski demikian, dia juga menyebut, ada beberapa Badan Usaha yang belum mendaftar karena menganggap jaminan sosial ketenagakerjaan itu tidak penting. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi pekerja dan Badan Usaha yang bersangkutan.

“Kami menyelenggarakan 5 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Program-program tersebut, kata dia, sangat membantu para pekerja ketika terjadi masalah selama proses bekerja. Bila terjadi kecelakaan kerja misalnya, semua biaya perawatan sampai sembuh akan diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kasmaran 'Aku Tahu Rasanya' - Pinkan Mambo

Termasuk ketika pekerja itu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau kematian biasa, ahli waris pekerja juga akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat