unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Gresik Himbau Peserta Berusia 56 Tahun Untuk Segera Mengajukan Klaim JHT - News

BPJS Ketenagakerjaan Gresik saat sesi foto bersama perwakilan perusahaan dalam zoom meeting terkait himbauan pengambilan JHT bagi peserta berusia 56 tahun

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik mengimbau kepada 683 PIC (Person in Charge) perusahaan yang menjadi pesertanya, agar menginformasikan kepada pegawai berusia 56 tahun di lingkungannya masing-masing, untuk segera mengajukan klaim atau pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pekerja yang telah berusia 56 tahun silakan mengajukan pencairan saldo JHT-nya. Agar mereka bisa segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi dalam pertemuan menggunakan zoom meeting bersama ratusan perwakilan perusahaan tersebut, Selasa (30/5/2023).

Sesuai ketentuan, kata dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan memang bisa langsung mengajukan pencairan manfaat JHT itu, tepat pada bulan kelahirannya di usia 56 tahun.

Baca Juga: Mutilasi di Solo, Polisi Ungkap Pelaku adalah Rekan Kerja Korban

Bunyamin juga menjelaskan, bahwa JHT merupakan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai saldo tabungan jangka panjang peserta. Manfaat JHT dapat langsung diajukan klaimnya saat pekerja yang bersangkutan mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan bagi peserta yang berhenti bekerja dari perusahaan, baru bisa mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah pelaporan non aktif dari perusahaan.

"Saldo JHT pada dasarnya merupakan tabungan dari jumlah iuran perbulannya ditambah dengan hasil pengembangan. Hasil pengembangan saldo JHT ini, nilainya paling sedikit dari rata-rata bunga deposito bank,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah di Bidang Penempatan  

Menurut Bunyamin, ada beberapa cara untuk mengajukan klaim JHT. Salah satunya pengajuan secara online dengan mengakses pada link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta hanya perlu menyiapkan beberapa berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu peserta fisik atau digital, buku tabungan dan surat keterangan kerja.

Selain itu, kata dia, pengajuan pencairan JHT saat ini juga sudah lebih dimudahkan dengan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Layanan ini bisa diakses menggunakan handphone android atau ios masing-masing peserta.

Baca Juga: Peningkatan Kompetensi Ahli K3, untuk Menekan Terjadinya Kecelakaan Kerja

Kelebihan pengajuan klaim lewat JMO ini, kata dia, proses klaim menjadi lebih singkat atau hanya membutuhkan waktu 15 menit, dengan syarat peserta memiliki akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.

Untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggungjawab, dia meminta peserta yang akan mengajukan pencairan JHT, agar hanya melakukannya lewat akun resmi BPJS Ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat