unescoworldheritagesites.com

Insiden Di Distrik Beoga, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Untuk Pesertanya - News

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia

: Kasus penembakan di Distrik Beoga Papua baru-baru ini membuktikan pentingnya perlindungan atas risiko bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan para pekerja yang sedang dirawat akibat insiden di Distrik Beoga Papua tersebut. “Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJamsostek," ujarnya, Rabu (19/3/2022).

Seperti diketahui, tiga orang pekerja diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan dalam insiden tersebut. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJamsostek langsung berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait di Papua untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program JKK.

Baca Juga: Terkendala Cuaca Ekstrem, 8 Karyawan PT PTT Yang Ditembaki KKB Di Papua Belum Dievakuasi

Sejak 4 Maret 2022, tim LCT BPJamsostek melakukan penelusuran dan mendapatkan data sembilan orang pekerja yang berada di Distrik Beoga Papua saat terjadinya penembakan. Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.

Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT). Sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJamsostek dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis. Termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Baca Juga: 8 Orang Tewas, Menkominfo Kecam Penembakan Pekerja Perbaikan BTS Di Papua

Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, sudah menjadi hak merea dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT. Tapi baru terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.

Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut.

Baca Juga: 8 Karyawan PTT Tewas Ditembak KKB Di Puncak Papua

Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & Polri.

Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban.

Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJamsostek milik para pekerja. Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat