unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Beri Perlindungan Bagi Para Pekerja Informal Desa Tales - News

 BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan sosialisasi kepada warga Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kediri.


: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri memberikan perlindungan kepada 65 Pekerja Informal di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Mereka berharap, seluruh pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang berprofesi sebagai petani, peternak, pedagang dan sebagainya di desa itu nantinya, segera ikut mengikuti jejak mereka menjadi peserta.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, sadar perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Informal sangatlah penting untuk menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan. "Kami akan terus memberikan sosialisasi ke masayarakat desa, karena banyak yang masih belum tahu tentang besarnya manfaat program ini," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Pihaknya berusaha memberi pemahaman pada mereka, bahwa untuk ikut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para Pekerja Informal ini bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU. Dalam sosialisasi yang diberikan di Balai Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kediri tersebut, dijelaskan bahwa Pekerja Informal atau BPU adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut,

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepesertaan Kalangan Non ASN Madrasah Ibtidaiyah

Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 /Bulan, para peserta BPU ini sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berhak atas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata dia, sangat banyak. Mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, hingga beragam manfaat lainnya.

Dia kemudian menyebutkan, bila masih dalam masa pemulihan dan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Nilai santunan itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Aktif Sosialisasikan Paritrana Award 2022

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu, dia juga menjelaskan tentang santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta. Manfaaat ini menjadikan anak-anak para pekerja informal itu tetap bisa melanjutkan pendidikan, meski tulang punggung keluarganya mengalami resiko.

Pemahaman tentang besarnya manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat desa itu, diharapkan bisa mendorong seluruh Pekerja Informal di wilayah Kediri, untuk segera membentengi diri dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat