unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Dan Beri Perlindungan Bagi Para PSM Kota Kediri - News

BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat memberikan sosialisasi kepada para PSM


: BPJS Ketenagakerjaan Kediri masih terus gencar menggarap kepesertaan dari kalangan bukan penerima upah (BPU). Kali ini mereka melakukan sosialisasi untuk memberi perlindungan untuk para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Kota Kediri.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suharno Abidin, PSM merupakan relawan sosial yang menjadi salah satu penyelenggara kesejahteraan sosial yang mempunyai kesempatan untuk berperan membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Sama seperti profesi lain, PSM saat mengemban tugas mulia itu juga memiliki risiko yang bisa saja terjadi atas pekerjaannya. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka," ujarnya.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Ibadah Haji Lewat Paket Komunikasi Berkuota Besar

Sosialisasi yang digelar Kamis (16/6/2022) ini menghadirkan 50 PSM yang bertugas di wilayah Kediri Kota. Ikut hadir dalam sosialisasi itu, Candrawati Puspitorini SS MM selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Kediri, dan Suharno Abidin selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri.

Usai diberi pemahaman, para PSM itu semakin sadar tentang pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagkerjaan. Seluruh PSM yang hadir semakin percaya diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU.

Mereka kini sudah dilindungi dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Jika nantinya ingin ikut pada program Jaminan Hari Tua (JHT), PSM hanya perlu menambah iuran Rp20.000 per bulan. Sehingga kalau ikut dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan.

Baca Juga: PLN Sukses Gunakan 100 Persen Biomassa Untuk Bahan Bakar PLTU

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Suharno Abidin, memang sangat besar. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Bila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Bank Jatim Sediakan Mesin ADM Di Seluruh Jawa Timur

Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

Untuk program jaminan hari tua sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat