unescoworldheritagesites.com

Literasi Digital Sektor Pendidikan Untuk Peningkatan di Jenjang Universitas - News

Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan

 
 
: Dalam upaya meningkatkan literasi digital di jenjang universitas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melaksanakan Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan
 
Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan bertajuk 'Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia', digelar secara during melalui aplikasi Zoom Meeting,  dari Jakarta, Senin (17/10/2022). 
 
Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan diikuti sedikitnya 250 peserta. Terdiri dari Mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI.
 
 
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada 2021 lalu. Didapatkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00. 
 
Berdasarkan skor itu, tingkat
literasi digital di Indonesia berada dalam kategori 'sedang'. Kegiatan webinar literasi digital di lingkungan pendidikan merupakan salah satu upaya Kemenkominfo, dalam mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan menuju Indonesia #MakinCakapDigital.
 
Kegiatan webinar dibuka  Ketua Program Studi Magister Hukum UI, Dr Ratih Lestarini SH MH dengan memberikan apresiasi terhadap Kemenkominfo serta para narasumber.  Yang menyampaikan materi mengenai Fraud di Era Digital. 
 
 
Ratih menyampaikan, di era digital ini, kasus fraud makin marak dan merugikan banyak pihak. Dia berharap melalui webinar ini peserta dapat memahami, perspektif hukum dalam
menyikapi kejahatan di era digital. 
 
“Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi
beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era
digital,” tuturnya.
 
Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo Bambang Tri Santoso menyampaikan, mengenai isu kebutuhan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri. Kemenkominfo tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital, tapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis. 
 
 
Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, serta
menyiapkan SDM terkait. 
 
Saat ini, Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang
diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
 
“Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasiKemnake biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan
finansial di dunia digital,” jelas Bambang.
 
 
Materi pertama disampaikan Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI Dr Arman Nefi SH MM. Dalam paparannya, dia menyampaikan, saat ini era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan. 
 
Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi, yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
 
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat,  yang membuat seseorang terpedaya, karena omongan yang seakan-akan benar. 
 
 
Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan itu. 
 
“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.***
.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat