unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke TimTeng - News

Ke 38 PMI yang berhasil diselamatkan.

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah. 
 
Ke 38 PMI ilegal tersebut berhasil digagalkan keberangkatannya, menyusul inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang, Banten, Senin (17/10/2022). 
 
"Kami telah minta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat. Baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan, yang mengirim 38 PMI ilegal itu," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker  Haiyani Rumondang, lewat siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/10/2022). 
 
 
Selain itu, inbuhnya, akan terus dilakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya. 
 
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna, menyatakan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
 
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan, terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural. Sidak merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural, yang masih terjadi hingga saat ini. 
 
 
"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi. Untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," tutur Yuli. 
 
Sidak yang dilakukan di Bandara Sotta dilakukan  Tim Pengawas Ketenagakerjaan, setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI. Melalui Sidak ini, diketahui bahwa ke-38 Calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air. Para calon PMI itu lalu dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat