unescoworldheritagesites.com

Strategi Komunikasi Baru BPJAMSOSTEK Diyakini Bakal Lindungi Lebih Bayak Pekerja - News

Ilustrasi

: Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 mencatatkan sebanyak 135,61 juta penduduk Indonesia dalam kondisi bekerja. Dari jumlah tersebut 60 persen diantaranya merupakan pekerja di sektor informal.

Dari total pekerja di Tanah Air tersebut, yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK baru 35,6 juta, dan sebanyak 4,6 juta diantaranya merupakan pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

Banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar itu disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bertekat akan untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan.

Baca Juga: Lirik dan chord Gitar Lagu Rela Kau Tinggalkan Aku 'Bagaikan Tertusuk Duri' - Arief Putra

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo bahkan optimis hingga akhir tahun 2026 mampu merelisir target 70 juta peserta aktif.

Berbagai strategi sudah disiapkan salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.

Dia menjelaskan bahwa mayoritas masih beranggapan bahwa BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kasmaran 'Aku Tahu Rasanya' - Pinkan Mambo

“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan. Anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi,” ujarnya.

Pihaknya sudah melaunching trategi komunikasi baru dengan mengusung tema 'Kerja Keras Bebas Cemas'. Strategi ini diperkenalkannya lewat drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera.

Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Doa Agar Hujan Berhenti

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK yang diwakili oleh Subchan Gatot turut memperkuat komitmen Direksi dalam melindungi lebih banyak pekerja BPU. “Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal," ujarnya.

Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka berhak perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat