unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Apresiasi Polda Jatim dan Siap Tindak Tegas Pelaku Kecurangan yang Rugikan Peserta - News

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta BPJAMSOSTEK.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun, menyusul penangkapan dua tersangka pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), belum lama.

BPJAMSOSTEK sendiri mengapreasiasi gerak cepat tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap kedua dua tersangka pelaku klaim fiktif tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Kok Iso Yo 'Tau Nekat Ku Mencintaimu' - Guyon Waton

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap," ujarnya.

Menurut keterangan dari Polda Jatim, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka berinisial DS ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, sementara tersangka berinisial AH alias CAH dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Doa Hujan Angin yang Dipanjatkan Saat Was-was

Modus operasi yang digunakan tersangka DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT.

Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Doa Agar Hujan Berhenti

Sementara tersangka AH alias CAH diduga telah memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, layanan digital BPJAMSOSTEK yang sangat diperlukan oleh peserta BPJAMSOSTEK salah satunya adalah Jamsostek Mobil (JMO). JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJAMSOSTEK untuk mengakses beberapa layanan, mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

"Kemudahan layanan yang kami berikan ini tetap akan melalui verifikasi yang sangat ketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga orang yang tidak memiliki kepentingan terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK tidak bisa menyalahgunakan kemudahan layanan kami," ujar Eneng, Kamis (20/10/2022).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat