unescoworldheritagesites.com

KemenPPPA Akan Kawal Kasus Kekerasan Seksual Dosen Pada Delapan Mahasiswinya   - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

 
 
: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen pada 8 orang mahasiswi. 
 
KemenPPPA akan kawal kasus yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumbar, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan/ keadilan dan pendampingan, serta pemulihan dari trauma.
 
“KemenPPPA mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya pastikan adanya jaminan akses keadilan, bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," tutur Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Kamis (29/12/2022). 
 
 
Menteri PPPA mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dan mengawal kasus itu bersama Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumbar dan UPTD PPA Sumbar. 
 
DPPPA dan UPTD PPA Sumbar secara fungsional memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi 8 (delapan) korban. Guna mendapatkan layanan secara khusus penjangkauan korban dan pendampingan, pada semua tingkatan sesuai kebutuhan korban, termasuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.
 
“Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas. Pihak kampus menyambut baik bantuan itu dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban," terang Menteri PPPA. 
 
 
Seperti, lanjutnya, memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman. Termasuk, rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum.
 
Menteri PPPA juga mengapresiasi tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas. Yang telah melakukan respon cepat terhadap permasalahan yang dialami mahasiswinya, serta telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.
 
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama - sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas, agar tidak kembali terulang ke depannya. Karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Menteri PPPA.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat