unescoworldheritagesites.com

Deolipa Yumara Ancam Gugat Komnas HAM Jika Tak Cabut Dugaan Kekerasan Seksual - News

pengacara Merah Putih Deolipa Yumara

 

: Komnas HAM bakal menyerahkan hasil rekomendasi kasus kematian Brigadir  Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Presiden Joko Widodo  dan juga ke DPR pekan depan.

Hasil rekomendasi tersebut akan dijadikan acuan pemerintah menangani kasus pelanggaran HAM. "Kami akan berikan minggu depan kalau tidak ada halangan," ujar Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara, Sabtu (10/9/2022).

Komnas HAM masih mencari jadwal yang tepat untuk memberikan hasil rekomendasi tersebut kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan DPR. "Tengah dikomunikasikan tempat dan waktu. Yang pasti, secepatnya akan kami laksanakan," jelasnya.

Komnas HAM telah memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat ke Polri pada Kamis (1/9/2022). Isi rekomendasi tersebut salah satunya terkait adanya pelanggaran obstruction of justice.

Sedangkan isi rekomendasi ke Presiden dan DPR salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan dewan. "Ke Presiden dan DPR RI direkomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan.

Baca Juga: Dicopot dari Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Gelar Konser 'Nyanyian Penyatu Negeri'

Menanggapi bakal diserahkannya rekomendasi Komnas HAM ke Presiden dan DPR, mantan pengacara Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dari Pengacara Merah Putih mengirimkan surat keberatan kepada Komnas HAM, dan ditujukan langsung ke Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan. "Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik, karena itu bukan kewenangannya," kata Deolipa, Sabtu (10/9/2022).

Jika Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi atau menarik, maka pihaknya tak akan membawa hal ini ke meja hijau. “Kami akan gugat, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Deolipa, juga menyebutkan bahwa gugatan bakal ditujukan pula kepada Komnas Perempuan.

Kedua lembaga Negara, kata Deolipa, harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik atas pernyataan yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Deolipa Yumara Janji Bakal Ngoceh Terus Jika Tersangka Putri Chandrawathi Tak Kunjung Ditahan

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani juga mengingatkan bahwa Bareskrim Mabes Polri telah resmi menghentikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena tidak ditemukan peristiwa pidana pelecehan seksual.

"Oleh karena memang tidak ditemukan bukti dan petunjuk, jadi klear tidak ada pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Yosua," kata Dewinta. Oleh sebab itu, Dewinta mempertanyakan motivasi Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan menghidupkan kembali isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.  "Benar itu permintaan Deolipa agar Komnas HAM menarik kembali pernyataannya itu," ujar Dewinta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat