unescoworldheritagesites.com

Pencegahan Stunting, Kades Perlu Terapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah - News

Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) berdialog dengan para ibu.

 
 
: Pencegahan stunting dapat  dilakukan dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur.
 
Pencegahan stunting juga bisa dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin. Yang wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat. 
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan, untuk pencegahan stunting perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah. 
 
 
"Untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin," ujar Menko PMK, saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (5/2/2023) . 
 
Menko Muhadjir didampingi  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, serta Kepala Desa Tawangargo H Sukar dan para pendamping desa.
 
"Hal ini segera disosialisasikan pak camat, tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya, sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," tuturnya. 
 
 
Menko PMK juga menghmbau kepada para ibu, supaya jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya. Karena, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting. 
 
"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil. Karena, rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," terang Menko PMK. 
 
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. DIikemukakannya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
 
 
Dia minta para perangkat desa untuk memberikan perhatian, kepada pasangan muda yang baru menikah. Jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha. Sehingga, mereka memiliki penghasilan tambahan. 
 
"Nanti kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap. Itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," ungkapnya.*** 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat