unescoworldheritagesites.com

Aliansi Akademisi Indonesia, Sahabat Pengadilan yang Siap Membela Eliezer - News

Guru Besar UI Prof Dr Sulistyowati

 
 
: Aliansi Akademisi Indonesia bertinfak sebagai Sahabat Pengadilan menyatakan siap membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Eliezer. 
 
"Sebagai Sahabat Pengadilan, Aliansi Akademisi Indonesia yakin kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil, dan penuh pemahaman hukum. Yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual," ujar Laksanto. 
 
Dr St Laksanto Utomo SH MHum  dari Fakultas Hukum Universitas Sahid, yang juga salah satu anggota Aliansi Akademisi Indonesia untuk Eliezer, menyatakan hal itu lewat siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
 
 
Dia mengemukakan, para akademisi yakin untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat. Ada lima alasan utama untuk membela Eliezer:
 
Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator, yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. 
 
Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, lanjutnya, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi “dark number”. LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. 
 
 
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 
 
Kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya. Sehingga, perintahnya sukar ditolak. Sang Jenderal, atasannya nampak sungguh tidak memiliki sikap kesatria, karena melampiaskan angkara murka, membunuh bawahannya sendiri, tetapi dengan menggunakan tangan bawahan yang lain, dan yang akhirnya berisiko dihukum berat. 
 
Ketiga, “Eliezer adalah kita”, mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan dari pelaku-pelaku lainnya  berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun, yang masa depannya masih panjang. 
 
 
Tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana di Manado, Sulawesi Utara. Tapi, tidak berdaya sebagai Bharada, pangkat paling rendah dalam jajaran kepolisian. 
 
Mereka mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran. Untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yoshua Hutabarat dan keluarganya.
 
Keempat, mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian. Yang dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. 
 
 
Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal, sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi oleh sistem tatakelola.
 
Kelima, keberadaan Eliezer dalam kasus ini memberi pembelajaran berharga. Bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia. 
 
Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer, dapat melihat betapa seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik.
 

Sementara itu AmicusCuriae akan disiapkan oleh Guru Besar UI Prof Dr Sulistyowati , yang selalu berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pamrih. 
 
Dia menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai seorang Anggota POLRI yang berpangkat Bharada, tentu harus mengikuti perintah atasannya, Sang Jenderal. Kejujuran dan keberanian adalah kunci akses keadilan bagi semua.
 
Untuk itu, dengan kerendahan hati, Aliansi Akademisi Indonesia berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pendapat Aliansi, dan memastikan  hukuman yang diberikan adalah yang paling adil, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-
 
 
Para akademisi yakin keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum. 
 
Di bawah ini 20 dari 121 akademisi, yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, dan menyatakan diri sebagai sahabat peradilan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
 
1). Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum, UI). 2). Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati, (Fakultas Hukum,UI). 3). Prof. (em) Todung Mulya Lubis,PhD (MIH Fakultas Hukum, UI). 4). Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner,Ph.D. (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis, UI). 5). Prof. (em) Dr.Maria SW Sumardjono ( Fakultas Hukum UGM). 6). Prof. (em) Dr.dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran, UI). 7). Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya, UI). 8). Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL, UGM). 9). Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D ( FIB UNPAD). 10). Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono,(Fakultas Hukum, UNAS).11). Prof. Dr.Hibnu Nugroho ( Fakultas Hukum UNSOED), 12). Prof. Dr. Rachmad Safa'at (Fakultas Hukum, UNIBRAW). 13). Prof. Dr. Wayan P. Windia,(Fakultas Hukum, Univ Udayana). 14). Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran, UNAIR). 15). Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil, ITB). 16). Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU). 17). Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD). 18). Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI). 19). Prod. Dr. Asep Saifudin (IPB). 20). Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat