unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakut Tengah Tangani Kasus Pengadaan Kapal Saat Hari Antikorupsi - News

Kasi Intel Ridho Setiawan saat bagi-bagi stiker antikorupsi

JAKARTA: Sejumlah kasus dugaan korupsi, pengiriman miras tanpa cukai dan kasus-kasus kepabeanan berhasil dituntaskan penanganannya oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Salah satu contoh kasus dugaan  korupsi  pengadaan kapal cepat atau speedboat di Kabupaten Kepulauan Seribu tahun anggaran 2016. Tiga pelaku dijebloskan dalam kasus penggelembungan atau mark up harga kapal.

Begitulah Kejari Jakarta Utara merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 dengan segala kesibukannya. Mereka kemudian  mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bersama aparat penegak hukum dan masyarakat.

Korupsi menjadi musuh masyarakat tentu saja bukan hal aneh lagi. Sebab, selain merugikan negara kejahatan tersebut juga merugikan rakyat. Contoh pengadaan kapal, selain menemukan pemahalan harga, beberapa komponen kapal juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan sebelumnya. 

Adapun proyek pengadaan kapal itu ada 4 unit. Satu unit pengadaan kapal untuk Bupati dan 3 unit kapal penumpang dengan nilai proyek sebesar Rp 13 miliar.

"Pengadaan 1 unit kapal bupati dan 3 unit kapal penumpang senilai Rp 13 miliar. Dalam penyidikan ditemukan adanya pemahalan harga dan komponen kapal yang tidak sesuai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar berdasar penghitungan BPKP Perwakilan DKl," ungkap Ricky Tommy Hasiholan di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Dalam kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh kasi, kasubsi dan para pegawai Kejari Jakut  mengenakan kaos T-shirt putih, Senin (10/12/2018), dengan memasang spanduk, pin dan pembagian stiker yang berisi ajakan melawan korupsi. Isi ajakan itu di antaranya, Jaksa Bersih Koruptor Merintih, Tanpa Korupsi Indonesia Berprestasi, Melangkah Pasti Cegah dan Berantas Korupsi, dan Jangan Coba-coba Korupsi.

Spanduk ajakan melawan korupsi tersebut dipasang di beberapa tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh masyarakat. Sedangkan stiker dibagikan kepada masyarakat di jalan yang terlihat padat dilalui oleh para pengendara, seperti di depan Kantor Kejari Jakut, Terminal Bus Tanjung Priok, Stasiun Kereta Api Tanjung Priok dan di depan Gerbang Taman Impian Jaya Ancol.

“Kampanye ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas akan bahaya korupsi yang dampaknya merugikan Negara. Kita harapkan dengan kampanye ini, pemahaman masyarakat akan bahaya korupsi dapat meluas sehingga korupsi tidak akan ada lagi khususnya di wilayah Jakut,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakut, Ridho Setiawan, SH, MH.

Ridho menjelaskan, sesuai atensi dari Kejaksaan Agung, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. “Karena berketepatan tanggal 9 jatuhnya hari minggu, maka dilaksanakan pada Senin tanggal 10 Desember,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat