unescoworldheritagesites.com

Ramses Pasaribu Tabrak SEMA Hingga Porak-poranda? - News

Ramses Pasaribu sedang pimpin sidang

JAKARTA: Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu SH MH dituding telah menabrak  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 1980. Bahkan juga pasal 81 KUHP yang sesungguhnya member kewenangan bagi hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu adanya putusan hakim perdata mengenai suatu persengketaan.

“Kami telah mengajukan gugatan (perdata) terhadap pihak-pihak  terkait bisnis atau transaksi solar dengan klien kami Adnan Akbar. Sayangnya Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memberi  jawaban yang tidak relevan dengan permintaan kami,” ujar Jonri Simanjuntak SH, salah seorang penasihat hokum Adnan Akbar.

“Secara hukum, kita sudah upayakan. Jika majelis hakim perpendapat lain itu adalah bentuk kewenangan hakim yang berlebihan. Seharusnya hakim tunduk pada SEMA. Karena SEMA  itu berlaku di lingkungan peradilan,” ujar Jonri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Ramses Pasaribu sebelumnya di dalam persidangan menawarkan pembatalan persidangan pidana tersebut. Atas dasar itulah, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan gugatan untuk menghentikan sementara persidangan pidana sampai adanya putusan gugatan perdata.

“Majelis yang terhormat, kami telah mengajukan gugatan perdata terkait sengketa PT NM dengan CV NPA ke pengadilan, ini surat permohonan gugatannya. Sesuai SEMA No 4 tahun 2014, kami mengajukan gugatan. Karena dari awal kasus ini sangat janggal dan kami anggap kriminalisasi. Kami menilai perkara ini adalah perdata karena persoalannya antara badan ke badan (koorporasi),” kata Jonri Simanjuntak.

“Saudara, putusan pidana diputuskan pengadilan pidana, putusan perdata diputuskan pengadilan perdata. Masing-masing ada kewenangannya. Baca pasal 84 KUHAP. Persidangan lanjut terus,” ujar  Ramses Pasaribu dengan nada yang agak meninggi.

“Saudara harus paham itu. Tidak usah kita perdebatkan SEMA di sini bukan  tempatnya untuk berdebat. Pada sidang yang akan datang kita lanjutkan persidangan,” tegas Ramses Pasaribu.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, terdakwa dengan penasehat hukumnya agaknya berhadapan dengan dua kekuatan. Kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  bersatu dengan majelis hakim. Perundang-undangan yang memberi peluang bagi terdakwa untuk memperoleh hak-hak untuk memperoleh perlindungan hukum menjadi sia-sia. Contohnya, permohonan penasehat hukum  Jonri Simanjuntak SH dan Ir Andi Darti SH MH untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau pembantaran terdakwa Adnan Akbar agar bisa berobat di RS di luar RS Rutan ditolak majelis hakim dengan cara secara berganti-ganti meminta syarat.

JPU Ispardi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan JPU pengganti Abdullah dan Timmy mendakwa terdakwa Adnan Akbar telah melanggar  pasal 378 KUHP dengan pasal 372 KUHP atau telah menunggak Rp 5,1 miliar dengan barang bukti cek yang tidak bias dicairkan. Padahal cek Rp 5,1 miliar itu adalah jaminan. Atas uang dalam cek Rp 5,1 miliar itu sudah ada pembayaran Rp 4,750 miliar.

Penyerahan cek Rp 5,1 miliar sendiri karena telah terjadi kerja sama pembelian solar sebanyak 500 kl oleh  PT NM (Direktur Adnan Akbar) setelah mendapat order solar 500 kl dari PT Samudra. Karena PT NM kurang modal, maka PT NM menjalin kerja sama dengan CV NPA.

Setelah solar 500 kl ditransaksikan, saksi Irfan mendatangi PT NM dan minta cek  senilai Rp 5,1 miliar yang bukan untuk pengembalian/pembayaran modal pinjaman pembelian solar melainkan sebagai jaminan.

 “Persoalan ini sesungguhnya diselesaikan  melalui gugatan perdata, bukan melalui jalur pidana, karena kasusnya adalah perusahaan vs perusahaan. Jangan kita campuradukkan semuanya. Hukum jangan menjadi alat penguasa? Ini ril perdata,” tegas Jonri.

Jika ditelusuri lebih jauh lagi bukan tidak mungkin lebih kental nuansa persaingan bisnis dalam kasus Adnan Akbar ini. Alasannya, CV NPA tidak bisa menerobos masuk langsung ke PT Samudra harus melalui PT NM. Apabila Adnan Akbar disingkirkan maka CV NPA berharap dapat bermitra langsung dengan PT Samudra sebagai pihak yang butuh pasokan solar secara kontinyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat