unescoworldheritagesites.com

Inilah Tarif Ojol Grab Gojek Terbaru Per 1 Mei 2019 - News

Foto  advertisingindonesia, stimewa.

JAKARTA: Bagi yang biasa menggunakan ojek online (ojol), inilah tarif ojol Grab Gojek terbaru, yang berlaku mulai 1 Mei 2019 untuk selurtuh wilayah Indonesia. Jaangan saampai tiddaak tahu bahwa tarif termahalnya mencapai Rp 10 ribu per km.

Tarif ojek online ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kepmenhub ini mengatur tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Seperti dilansir Tribun-Timurcom, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online,  komponennya 20 persen biaya untuk tidak langsung di aplikator. Sedangkan 80 persen hak pengemudi (asumsinya untuk membel bensin atau bahan bakar lainnya, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Besaran tarif ojek online untuk Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal Rp10.000/Km

Besaran tarif ojek online untuk Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 -Rp 10.000/Km

Besaran tarif ojek online untuk Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Meski Kementerian Perhubungan telah mengumumkan secara resmi acuan tarif ojek online pada Senin (25/3/2019) siang ini, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.

“Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu,” papar Budi Setiyadi di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).

Acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu (flag fall). Biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat