unescoworldheritagesites.com

Kemenperin Pacu Investasi Industri Pelumas - News

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam (kedua kiri).

JAKARTA: Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri pelumas guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Baik itu investasi baru maupun yang ekspansi, kami akan dorong produsen pelumas di dalam negeri dapat memacu produksinya untuk industri,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Selain memasok permintaan sektor otomotif, industri pelumas juga diharapkan bisa mengisi peluang untuk mendukung sektor manufaktur, bila nanti kapasitas produksi terdongkrak.

Oleh karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan utilitas industri pelumas di dalam negeri, yang saat ini kapasitas terpasangnya mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun. 

“Pelumas yang diproduksi di dalam negeri sebesar 908.360 KL. Untuk kebutuhan otomotif, hampir 781 ribu KL lebih, sedangkan pelumas industri 127 ribu kilo liter per tahun,” ujar Khayam. 

Kemenperin juga bertekad menekan impor pelumas dengan memacu investasi di tanah air untuk menghasilkan produk substitusi impor.

“Maka itu, kami mendorong industri di dalam negeri untuk memacu produksinya, sehingga kebutuhan yang ada bisa dipenuhi oleh produk dalam negeri. Kalau ada kapasitas tambah ini nanti kita jaga, impornya kita kendalikan. Jadi, kalau kapasitas terpasang sudah naik akan semakin bisa memenuhi,” paparnya.

Biopelumas

Khayam menyebutkan, Kemenperin mengarahkan untuk pengembangan produksi biopelumas. Namun, hal tersebut perlu ditopang melalui penerapan teknologi tinggi dan kegiatan riset. 

“Ada beberapa perusahaan, seperti dari Korea, bahkan juga Shell yang berminat masuk ke biopelumas,” imbuhnya. 

Salah satu upaya konkret yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot daya saing industri pelumas, antara lain dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib. 

“Melalui penerapan SNI atau regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi ini diharapkan dapat dicegah beredarnya produk pelumas berkualitas rendah di pasar domestik,” tegasnya.

Selain untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri, SNI juga ditargetkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memromosikan industri prioritas, mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital, serta menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0.

Saat ini, terdapat 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.157 orang. Selain itu, ditambah tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, total tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 4.898 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat