unescoworldheritagesites.com

DPRD Kota Bekasi Dorong Penertiban Aset Daerah Dari Pengembang - News

Pansus VIII saat pembahasan Prasarana dan Sarankan Utilitas (PSU) bersama Distaru dan DPKAD, di DPRD Kota Bekasi. (Foto: Dharma/suarakarya.id).

BEKASI: Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kota Bekasi, dari Fraksi PKS, Syaifudin mendorong Pemkot Bekasi untuk lebih tegas dalam menertibkan kepatuhan kewajiban terhadap ratusan pengembang perumahan dan kawasan industri yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

"Sesungguhnya dengan payung hukum yang ada yaitu Perda No. 16 tahun 2011, Perda No. 12 tahun 2016, dan Perda No. 06 tahun 2018, tentang penyediaan dan penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, sudah cukup kuat bagi pemerintah untuk menginventarisir potensi aset-aset Pemkot Bekasi dan melakukan langkah-langkah penarikan aset dari para pengembang yang belum menyerahkan kewajiban penyerahan PSU," kata Syaifudin, di Bekasi, Jumat (17/7/2020). 

Sejak tahun 2012 sampai saat ini ada 400-an lebih pengembang perumahan, kawasan perdagangan dan industri yang ada di kota Bekasi, kurang dari 10% nya yang sudah menjalankan kewajiban menyerahkan aset PSU-nya kepada pemerintah daerah. Padahal mereka (pengembang) sudah melakukan proses pembangunan perumahannya sudah bertahun-tahun. 

"Jika ini bisa dioptimalkan maka ratusan aset pemkot dari kewajiban pengembang di komplek-kompolek perumahan dan pemukiman atau kawasan perdagangan bisa dikelola dengan baik, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kota bekasi," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi ini.

Syaifudin mengatakan, hal ini perlu effort dan usaha serius Pemkot Bekasi yakni Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Karena banyak perumahan atau pemukiman yang sudah lama ditinggal developernya, padahal belum jelas penentuan dan penyerahan PSU," ujarnya.

DPRD Kota Bekasi, lanjut Syaifudin, mengapresiasi kepada Pemkot Bekasi yang telah mengajukan raperda perubahan ke-3 atas Perda No.16 tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi. Meskipun perda tersebut sudah dilakukan perbaikan-perbaikan dengan perubahan ke-1 dg Perda No. 12 tahun 2016 dan perubahan ke-2 dg Perda No. 06 tahun 2018. 

DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna awal Juli 2020 yang lalu telah menugaskan kepada Pansus VII untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ke-3 atas Perda No. 16 Tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

"Tujuan dan latar belakang raperda perubahan ke-3 atas Perda No. 16 Tahun 2011 ini ada 3 hal pokok, antara lain; 

pertama, agar para pengembang perumahan, kawasan perdagangan dan industri di Kota Bekasi yang saat ini banyak yang belum memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan menjadi lebih tertib dan taat aturan atas kewajibannya dalam penyediaan dan penyerahan PSU. 

Kedua, adanya ketentuan- ketentuan baru untuk mengatur penyediaan dan penyerahan PSU pada pembangunan rumah susun yang menghadapi kendala terbatasnya lahan, misalnya bisa diperhitungkan dengan kompensasi dana untuk pembangunan PSU dilingkungan sekitar lokasi rusun. 

Ketiga, terkait perlunya perubahan aturan dana kompensasi atas  kekurangan pemenuhan PSU pada saat serah terima yang belum diatur pada perda sebelumnya,” ujar Syaifudin.

Istilah PSU sendiri, kata dia, perlu dipahami oleh masyarakat secara luas. Hal ini penting agar masyarakat juga punya peran untuk bersama-sama pemerintah daerah mengontrol ketaatan dan kepatuhan pengembang dalam kewajibannya.  

Sebagaimana diatur dalam perda induk yaitu perda No.16 tahun 2011, bahwa setiap pengembang perumahan, pemukiman, kawasan perdagangan dan industri  berkwajiban menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40% dari keseluruhan luas lahan," jelasnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat