unescoworldheritagesites.com

Teledor Klaim Aset Daerah, Pemkab Bekasi Bisa Digugat? - News

Plang bertuliskan Tanah Milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi bernomor SHM 205 dan SHM 512 seluas 10.410 m2 yang diamankan oleh PT Bintang selaku pengelola Pasar Nusantara di Jalan Wijaya Kusuma, RT 002/RW 001, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. (FOTO: PT Bintang).

BEKASI: PT Bintang selaku pengelola Pasar Nusantara yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, RT 002/RW 001, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah melaporkan Ba'ay Suhendra yang mengklaim sebagai pemilik tanah ke Polres Metro Bekasi Kota.

Saat ini Ba'ay Suhendra dalam proses pemeriksaan penyidik dengan nomor: B/1591/III/2021/Resto Bks Kota, tanggal 1 Maret 2021 perihal dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Penyebaran berita bohong itu bermula pada 23 Februari 2021. Sebelumnya, Ba'ay Suhendra tak terima ketika PT Bintang tengah melakukan pemindahan tiang listrik di area pasar untuk dibangun revitalisasi pasar swasta. Pasalnya, PT Bintang menggunakan lahan yang diklaim miliknya. Tak hanya itu, ia juga menyebut kalau di sebelah lahan itu terdapat aset Pemkab Bekasi.

Kemudian, Ba'ay Suhendra mengundang Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Setiawan dan Sofyan Hadi serta dikawal Satpol PP Pemkab Bekasi untuk menunjukan keberadaan aset tersebut. Mereka berkeliling pasar, Ba'ay Suhendra sambil mengatakan 'ini tanah Pemda' kepada sejumlah pedagang.

Tak terima adanya penyebaran berita bohong, keesokan harinya (24 Februari 2021), Farhan bersama ahli waris bernama Solihin melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Rupanya, proses hukum yang tengah didalami polisi tak digubris oleh Ba'ay Suhendra. Pada 3 Maret 2021, ia malah melakukan kegiatan terkait pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik Pemkab Bekasi dengan Nomor Sertifikat: SHM 205 dan 512 seluas 10.410 m2, yang akan dipasang di empat titik di area pasar. 

Ba'ay Suhendra dikawal dengan tujuh orang dari Satpol PP kecamatan. Namun dalam pengawalan tersebut, petugas Satpol PP tanpa membawa surat tugas.

"Pada saat itu yang ngawal Satpol PP Kecamatan Tambun. Namun mereka tak menyebutkan Tambun mana. Kita tanya surat tugas tidak ada. Dari tujuh Satpol PP pimpinannya Haji Endang. Haji Endang kita tanya juga tidak punya surat tugas," ungkap Diretur PT Bintang, Farhan Yakob saat dihubungi , Minggu (7/3/2021).

Farhan menjelaskan, dirinya telah memiliki peta blok dari Dispenda dan peta bidang dari BPN Kota Bekasi. Berbeda dengan Ba'ay Suhendra yang tidak bisa menunjukan kepemilikan surat tanah. Ia hanya bisa membuktikan sertifikat milik Saeful Anwar. 

Padahal, tegas Farhan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 tanggal 16 Desember 1983 dengan luas tanah 7.760 m2 dan Nomor 512 tanggal 20 Juni 1984 luas tanah 2.650 m2 atas nama Saeful Anwar sudah dibatalkan PTUN Bandung bernomor: 57/G/2015/PTUN-BDG.

"Dalam putusan PTUN dikatakan bahwa tidak ada hubungan yuridis antara Saeful Anwar dengan Pemkab Bekasi. Di saat persidangan, BPN Kota Bekasi juga menerangkan tidak ada sedikit pun hubungan antara Pemkab Bekasi dengan Saeful Anwar, tidak ada surat pelepasan hak dan Akte Jual Beli (AJB) maupun hibah," jelas Farhan.

Ia juga menyampaikan, kalau tanah yang sedang dibangun oleh PT Bintang untuk revitalisasi pasar swasta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 300 K/Pdt/2019 Jo.Nomor: 370/Pdt.G/2016/PN Bks.

Alhasil, empat buah plang Tanah Milik Pemkab Bekasi tidak terpasang di area Pasar Nusantara. Sementara itu, tiga plang dibawa kembali oleh anak buah Ba'ay Suhendra yang diketahui bernama Udin Suler. Sedangkan satu plang diamankan pegawai PT Bintang sebagai barang bukti yang nantinya untuk diperlihatkan ke pihak kepolisian.

Adapun Pasar Nusantara yang dikelola oleh PT Bintang berada di belakang Pasar Baru, Kota Bekasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat