unescoworldheritagesites.com

Pemkab Bekasi Kekeh Klaim Aset Daerah Yang Ditempati PT Bintang Inter Nusantara - News

Plang kepemilikan aset Pemkab Bekasi. (FOTO: Dok/Suarakarya.id).

BEKASI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersikekeh jika lahan seluas 8.000 m2 yang ditempati oleh PT Bintang Inter Nusantara (Pengelola Pasar Tradisional) persis dibelakang Pasar Baru, Kota Bekasi sebagai aset daerah.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bekasi Asep Setiawan mengklaim dasar kepemilikan aset daerah tersebut sudah tercatat di kantor inventaris barang.

"Di plang (aset daerah) sudah tertera kode barang atau nomor registrasi," kata Asep saat dihubungi , Rabu (5/1/2022).

Namun Asep berkelit ketika ditanya soal Pemkab Bekasi kalah gugatan di Mahkamah Agung oleh ahli waris melalui PT. Bintang Inter Nusantara.

"MA yang mana, pak. Kita sudah baca semua gugatan itu. Terkait gugatan itu tidak ada hubungannya dengan Pemkab Bekasi yang digugat," kata Asep.

Ia pun mengaku, selama ini Pemkab Bekasi sudah memegang sertifikat atas nama Saipul Anwar. 

Ia juga juga tak mengakui, jika sebelumnya keterangan ahli waris menyatakan nama Saipul Anwar belum jelas keberadaannya baik di sidang pengadilan maupun identitas tempat tinggal.

"Sebenarnya kan ada gugatan ke Saipul Anwar mulai dari PN, PT, sampai ke Kasasi dan MA. Namun Pemkab sendiri tidak pernah ada gugatan. Jadi kita selama ini, masih menganggap bahwa tanah itu milik Pemkab," tutur Asep.

Kembali Pasang Plang

Direktur PT. Bintang Inter Nusantara, Farhan menyesalkan Sat Pol PP Kabupaten Bekasi kembali memasang plang kepemilikan aset daerah.

Namun Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengaku, salah satu pemasangan plang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Bekasi Ahmad Marjuki tentang pengamanan aset tertanggal 30 Desember 2021.

"Kemudian perintah dari Sekda untuk melakukan pemasangan plang di milik tanah Pemkab," ucap Dodo.

Seperti diketahui sebelumnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 tanggal 16 Desember 1983 dengan luas tanah 7.760 m2 dan Nomor 512 tanggal 20 Juni 1984 luas tanah 2.650 m2 atas nama Saeful Anwar sudah dibatalkan PTUN Bandung bernomor: 57/G/2015/PTUN-BDG.

"Dalam putusan PTUN dikatakan bahwa tidak ada hubungan yuridis antara Saeful Anwar dengan Pemkab Bekasi. Di saat persidangan, BPN Kota Bekasi juga menerangkan tidak ada sedikit pun hubungan antara Pemkab Bekasi dengan Saeful Anwar, tidak ada surat pelepasan hak dan Akte Jual Beli (AJB) maupun hibah," jelas Farhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat