unescoworldheritagesites.com

Resahkan Masyarakat, Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok Anak Muda Penyebar Ajakan Tawuran - News

Para tersangka  diduga provokator yang gemar menyebar konten dan ajakan tawuran lewat media sosial. (Sadono )

Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka yang diduga provokator tawuran di Jakarta.

Mereka merupakan anggota kelompok pemuda yang gemar menyebar konten dan ajakan tawuran lewat media sosial.

"Kelompok ini kerap mengajak dan memprovokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kekerasan ," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Minimalisasi Tawuran, Pemkot Bekasi Larang Pelajar Membawa HP dan Motor

Para pelaku yang terlibat adalah RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dan GR (19). Ade Safri menambahkan, dua orang lain masih di bawah umur, yakni YRP (17) dan MFD (17).

Pihaknya berharap  semua pihak baik orangtua, sekolah maupun lingkungan  untuk sama-sama menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif.

"Terutama orang-orang terdekat agar tidak masuk dalam tindakan kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas," ujar Ade yang didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo.

Para pelaku, lanjut Ade Safri, menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk melakukan aksi tawuran.

Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan akun @oeb.official_

Baca Juga: Prihatin Tawuran Remaja Kota Bekasi Makan Korban, Bacaleg Golkar Nofel Saleh Hilabi: Mereka Perlu Perhatian!

Contoh ajakan ,  'Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini' dengan membawa peralatan alat pemukul atau sajam, 'ditunggu' seperti itu. Kemudian ada lagi modus operandi mentransmisikan, distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksi tersebut guna mencari eksistensi dan menimbulkan kerusuhan. Tak sampai di sana, mereka juga diketahui menawarkan senjata tajam salah satunya clurit panjang tersebut dengan harga Rp 700 ribu.

"Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan. Kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut. Termasuk penjualan sajam di medsos. Untuk yang disita merupakan sisa dari aksi tawuran terjadi. Tawuran ada yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi," tambahnya.

Saat ini para pelaku dewasa telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto (jo) Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman paling berat 10 tahun bui. Sementara itu, untuk anak berhadapan dengan hukum akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat