unescoworldheritagesites.com

Penyalahgunaan Wewenang dan Indikasi Korupsi oleh Anggota TP3 Kota Bekasi - News

Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarkaarya.id)

: Setelah berakhirnya masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi, berbagai problematika muncul di masyarakat.

Salah satu permasalahan yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi oleh sejumlah anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik Kota Bekasi (TP3).

Sejak diangkat menjadi Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, termasuk pembentukan TP3 pada 4 Januari 2023. TP3 diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bekasi. Namun, gaji yang tinggi yang diberikan kepada anggota TP3 menjadi sorotan.

Baca Juga: Kaji Ulang Pembangunan PLTSa Sumur Batu Bantargebang, Warga Ciketing Udik Minta Pemkot Bekasi Prioritaskan RTH

Beberapa temuan menunjukkan bahwa ada oknum anggota TP 3 yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Mereka diduga melakukan kesepakatan/MoU terkait

"Penyediaan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Pengaduan Masyarakat". Dari MoU ini, mereka diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari MoU tersebut, mengingat pelayanan publik seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh anggota TP3.

Baca Juga: Konsolidasi Relawan Alap Alap Jokowi, Jokowi: Carilah Pemimpin yang Berani

Apakah MoU ini semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu?

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, mahasiswa yang mengatasnamakan gerakan terorganisir berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Jumat (7/10/2023).

"Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota TP 3. Selain itu, MoU yang dilakukan oleh oknum anggota TP3 dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi juga perlu diusut tuntas karena diduga sebagai modus untuk penyerapan anggaran, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara," jelas dalam orasi itu.

 Baca Juga: Migas Hulu Jabar ONWJ Terus Berkomitmen Dalam Program CSR Kesehatan Mata

Dalam konteks ini, muncul juga tuntutan untuk membubarkan TP 3 sebagai upaya menangani kasus ini dengan serius.

Aktivitas Individual di Luar Tugas Resmi TP3

Menanggapi hal itu, Ketua TP3 Kota Bekasi Soni Sumarsono menjelaskan bahwa setiap anggota TP3 memiliki tanggung jawab individual di luar tugas resmi yang diberikan oleh institusi TP3. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat