unescoworldheritagesites.com

Mulai 5 Desember ini Calon Jemaah Haji DKI Sudah Bisa Tes Kesehatan Mandiri Sebagai Syarat Istithaah Kesehatan - News

Kemenag RI mengumumkan mulai  hari ini, Selasa (5/12/2023) dapat melakukan tes kesehatan mandiri sebagai syarat jemaah haji. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DKI Jakarta Saiful Amri (kiri)  Direktur Bina Haji Kemenag RI Arsyad Hidayat (tengah).


 

 

:  Kantor Wilayah ( Kanwil) Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, mulai Selasa (5/12/2023), calon jemaah haji 2024 untuk melaksanakan tes kesehatan atau medical chek up (MCU) secara mandiri.

Tidak hanya camaah haji DKI Jakarta, ketentuan ini berlaku bagi calon haji di seluruh Indonesia.


 Proses MCU sudah bisa dimulai pada Selasa ini di layanan kesehatan yang disediakan pemerintah daerah, salah satunya di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga: Kembali ke Tolitoli, Jemaah Haji Gunakan Kapal Perintis Sabuk Nusantara 89

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Saiful Amri.

Saiful menegaskan, istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2024 mendatang.

 MCU dilakukan untuk menekan potensi kematian calon jemaah haji Tanah Air saat melaksanakan ibadah di tanah suci.

Baca Juga: Kemenhub Fasilitasi Keberangkatan Calon Jemaah Haji Dari Tolitoli Gunakan Kapal Perintis

“Cek kesehatan sudah bisa dilakukan mulai 5 Desember ini, karena kalau estimasi jemaah berangkat itu sudah ada. Sampai kapan (tes kesehatan)? Kalau melihat tahun ini istithaah kesehatan didahulukan dari pelunasan (biaya haji), nanti sebelum 9 Januari istithaah kesehatan itu sudah final (selesai),” kata Saiful kepada wartawan pada Selasa (5/12/2023).

Saiful mengatakan, selama 22 hari kerja dari tanggal 22 Januari 2024, calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan biaya tahap pertama setelah dinyatakan sehat. Kemudian pelunasan tanggal kedua selama 14 hari kerja dimulai dari tanggal 8 Maret.

“Mudah-mudahan sesudah pelunasan tahap kedua (bisa selesai), di DKI ini yang  kuotanya mencapai 7.926 (calon jemaah haji) bisa melunasi semua, dan kami masih menunggu (informasi) tambahan 20.000 kuota nasional,” kata Saiful.

Baca Juga: Sebanyak 369 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama Tinggalkan Bandara Kertajati Menuju Arab Saudi



Menurut Saiful, saat ini biaya MCU masih dibebankan oleh para calon jemaah haji. Mereka dapat melaksanakan MCU di Puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Jakarta.

“Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan di Puskesmas, penentuannya dari mana? Kami ada SK (surat keputusan) dari teman-teman kesehatan, Kementerian Agama dan tokoh masyarakat. Itu nanti yang menentukan apakah yang bersangkutan itu sudah istithaah atau belum,” ucapnya.

“Bagi yang tidak dinyatakan istithaah, calon jemaah haji itu tidak berhak untuk melakukan pelunasan,” tuturnya lagi.

Baca Juga: Kemenhub Fasilitasi Keberangkatan Calon Jemaah Haji Dari Tolitoli Gunakan Kapal Perintis



Sementara itu, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI Arsyad Hidayat mengatakan, istithaah kesehatan menjadi salah satu syarat wajib haji. Jika seseorang tidak bisa memenuhi kategori dari istithaah kesehatan, mereka tidak wajib melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga berkaca pada banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji pada 2023.

 Berdasarkan data yang dia punya, terdapat 842 jemaah Indonesia yang meninggal dunia pada pelaksanaan haji 2023 lalu.

Rinciannya 652 jemaah haji wafat pada usia 65 tahun ke atas, 81 orang pada usia 61-64 tahun dan 109 orang berusia di bawah 60 tahun. "Jumlah kematian jamaah haji 2023 terbesar sepanjang sejarah. Penyebab kematian jemaah haji itu paling banyak karena sepsis, syok kardiogenik dan serangan jantung," ucapnya.

“Jadi tiga penyakit ini merupakan penyakit terbanyak yang berkontribusi meninggalnya jemaah haji asal Indonesia,” ujar Arsyad.

Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, kata dia, tidak perlu khawatir mengenai biaya haji yang telah disetor. Mereka dapat mengalihkan keberangkatannya kepada pihak keluarga seperti anak, istri, suami dan lain sebagainya.

“Tidak hilang (dana haji), bagi dia seumpanya tidak istithaah, dia mau melimpahkan kursinya itu ada salurannya. Melalui surat keputusan dari Dirjen PHU, dia bisa melimpahkan kursi ke keluarga terdekatnya, ke anak kandung, istri atau suami,” katanya lagi.

Arsyad memaparkan ada empat kategori terkait syarat istithaah kesehatan. Pertama, jemaah memenuhi kriteria istithaah sehingga bisa melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki masalah dalam kesehatan.

Kedua, jemaah yang memenuhi syarat istithaah tapi dengan pendampingan. Jemaah ini bisa tetap berangkat namun harus didampingi oleh pihak keluarga, atau obat yang bisa dikonsumsi untuk mengatasi keluhan kesehatannya.

“Ini (istithaah pendamping) masuk kategori istithaah yang bisa melakukan pelunasan haji,” ucapnya.

Ketiga, jemaah dengan kategori istithaah sementara. Artinya ketika diperiksa kesehatannya, ternyata dia tidak istithaah namun memiliki peluang untuk sembuh sebelum keberangkatan.

“Jadi dia melakukan treatment atau pengobatan nanti dalam jangka waktu tertentu diperiksakan kembali dan ternyata kondisinya sehat, dia berhak untuk melakukan pelunasan,” ucapnya.

Terakhir, jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Kondisi ini misalnya, jemaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu akan mengancam jiwa.

Sebagai contoh jemaah yang paru-parunya sudah tidak berfungsi dengan baik, gagal jantung studium empat, dan gagal ginjal kronik studium empat yang menjadikannya harus cuci darah rutin.

“Jika jemaah sudah masuk kriteria tersebut, tidak berhak melakukan pelunasan,” tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat