unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum: Jika Tersangka AF Dibebaskan Polisi Harus Jamin Keamanan Korban KDRT di Bekasi - News

Korban KDRT, Yulyanti (Anggraini (29) saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota meminta tindaklanjut kasusnya oleh suaminya, AF (42), pegawai ASN BNN, pada Selasa (2/1/2024). (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ahmad Fauzi, pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) masih berada di Polres Metro Bekasi Kota hingga Minggu ini. Informasi terbaru menyebutkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (5/1/2024), AF tidak diizinkan pulang dan telah menghabiskan dua malam di Polres Metro Bekasi Kota.

Pentingnya menjaga kondisi psikologis tersangka menjadi perhatian utama pihak kuasa hukum korban KDRT. Selain ditahan, polisi harus berkomitmen memastikan bahwa jika terjadi perdamaian di antara pihak yang terlibat, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keamanan setelah tersangka keluar dari penahanan.

Kuasa hukum korban KDRT, Ali Yusuf, menekankan pentingnya jaminan dari pihak kepolisian agar kasus ini tidak berulang. 

Baca Juga: Banjir Melanda Dua Desa di Cikarang Utara, Bekasi

"Ketika ada perdamaian dan istrinya mencabut berkas berperkara, polisi harus memberikan jaminan keamanan bahwa tindakan serupa akan ditindaklanjuti dengan tegas," ujar Ali saat dihubungi , Minggu (7/1/2024).

Ali menyampaikan, keluarga korban dan tersangka akan melakukan diskusi untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak. Jadwal diskusi masih belum pasti, namun direncanakan akan dilaksanakan pada siang, sore, atau malam hari ini.

Ali pun memberikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota atas sigapnya dalam menangani kasus ini. 

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Sebut meski Uang Korupsi Dikembalikan ke Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan, Pengembalian Jadi Dasar Meringankan Saksi

"Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota yang sigap dan responsif dalam menangani kasus ini," tambahnya.

Diketahui, pada Kamis malam, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan aksi intimidasi. Respon cepat dari pihak kepolisian, yang menurunkan tim dari Kanit Reskrim berhasil mencegah tindakan agresif dari tersangka. 

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum KDRT setelah mendapatkan laporan dari kliennya. Diskusi keluarga korban dan tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kelanjutan perkara ini. 

Kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Achmad Fauzi, terhadap Yulyanti Anggraini terjadi selama tiga tahun, dimulai sejak 2021 hingga 2023. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat