unescoworldheritagesites.com

Kantor Hukum and Partners: Mangkrak 7 Tahun di Polda Sumbar, Pelapor Kecewa Belum Mendapatkan Kepastian Hukum - News

Kuasa hukum Sagitarius dari Kantor Hukum PAS and Partners saat meminta keadilan atas kliennya Hasrizal Hasanudin dalam kasus tindak pidana penipuan pencairan cek proyek pembangunan Asrama Haji Kota Padang, Sumbar ke Propam Mabes Polri, belum lama ini. (FOTO: Kuasa hukum)

: Kasus laporan polisi dengan nomor LP/67/II/2016/SPKT-Sbr yang melibatkan dugaan penipuan mencapai Rp14,5 miliaran terhadap Hasrizal Hasanudin selaku subkontraktor oleh PT Ratu Karya, menghadapi kebuntuan selama tujuh tahun.

Kuasa hukum Hasrizal, Sagitarius SH dari Kantor Hukum PAS and Partners, menyampaikan keprihatinan atas lamanya proses hukum ini. 

"Meski telah melakukan upaya ke Polda Sumbar, kasus ini belum menemukan titik terang," ujarnya kepada , di Bekasi, Minggu (28/1/2024). 

Baca Juga: Jika Tidak Ada Kesepakatan, Warga Minta Pembangunan Apartemen Majapahit Suites Dihentikan Sementara 

Kini, kasus pengaduan Hasrizal sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Alhamdulillah diterima dengan baik pada tanggal 25 Januari 2024, kami juga telah bersurat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dengan nomor tanda terima 158 pada 23 Januari 2024. Harapannya, segera perkara ini ditindaklanjuti karena usia laporan ini sudah cukup lama berusia 7 tahun belum juga mendapatkan kepastian hukum," tandasnya.

Lebih lanjut, Sagitarius meminta kerjasama Kapolda Sumbar dan Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini, mengusut transparansi, serta memastikan keadilan bagi korban penipuan proyek pemerintah ini.

Baca Juga: KPK Jebloskan ke Tahanan Dua Pejabat Kemenaker Era Cak Imin

Sementara itu, gelar perkara yang dijadwalkan pada 5 Februari 2024 di Subdit II Polda Sumbar diharapkan Sagitarius dapat membuka jalan menuju kepastian hukum yang selama ini belum tercapai. 

"Diharapkan penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa adanya intervensi yang dapat merugikan klien kami," tegasnya. 

Hasrizal merupakan subkontraktor yang menang tender proyek Asrama Haji, Kemenag Kota Padang, Sumatra Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp48.785.805.000 di tahun 2015. 

Baca Juga: Kolaborasi Baznas dan Yayasan Bersama Beramal Sholeh Beri Kemudahan Layanan ZIS Kepada Masyarakat di Seluruh Indonesia

Adapun Hasrizal menerima pembayaran kontraknya melalui cek dari PT Ratu Karya ketika pekerjaan itu selesai 100%. Alhasil, pekerjaan pembangunan Asrama Haji pun telah diselesaikannya.

Namun, ketika Hasrizal ingin mencairkan cek senilai Rp14.506.647.992 di Bank BRI cabang Soekarno Hatta, ternyata mendapat kendala. Pasalnya, PT Ratu Karya memasukkan surat (spesimen) ke Bank BRI, menyebabkan cek tidak dapat dicairkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat